Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa FH UGM Juara Pertama Numberg Moot Court Competititon di Belanda

Kompas.com - 09/08/2022, 13:11 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum UGM berhasil meraih juara pertama di Numberg Moot Court Competition 2022. Ajang ini berlangsung di Belanda pada 15 Juni 2022.

Di ajang simulasi sidang pengadilan pidana internasional ini, tim dari Indonesia bersama dengan dua mahasiswi dari negara Eropa. Mereka menyingkirkan ratusan tim kuat dari 45 universitas di 41 negara.

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini adalah Dylan Jesse Andrian dan Fikri Fahmi Faruqi. Keduanya juga terdaftar dalam program double degree di UGM dan Universiteit Maastricht.

Sedangkan dua mahasiswi dari Eropa adalah Ekaterina Fakirova dan Nicole Binder dari Fakultas Hukum Maastricht, European Law School.

Baca juga: UGM Beri Sanksi Dosen FMIPA Karna Wijaya Terkait Unggahan Soal Ade Armando

Dylan Jesse mengatakan puas dengan apa yang berhasil diraih di Numberg Moot Court Competition 2022.

"Sangat puas dengan pencapaian ini yang merupakan hasil dari persiapan tim selama berbulan-bulan akhirnya meraih hasil yang membanggakan," ujar Dylan Jesse dalam keterangan tertulis Humas UGM, Senin (8/08/2022).

Tak hanya memenangkan kompetisi, Dylan Jesse Andrian juga terpilih menjadi Best Speaker.

Dylan menyampaikan, Nuremberg Moot Court Competition 2022 digelar secara online. Sebab  masih berada di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Kisah Raja, Masuk UGM Usia 15 Tahun, Jadi Mahasiswa Termuda

Kompetisi ini biasanya berlangsung di Courtroom 600 di mana Nazi High Command (Komando Tinggi Nazi) diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan genosida.

Dylan menjelaskan kompetisi dimulai dengan tahap lamaran dan diakhiri dengan babak pembelaan secara lisan.

Tahap awal kompetisi dimulai dengan penulisan surat motivasi. Lalu tim yang terpilih melanjutkan kompetisi di babak memorandum tertulis.

Di babak ini tim diberikan serangkaian fakta atau persoalan dan ditugaskan untuk menyusun pembelaan tertulis atas nama keduanya.

Setelah memorandum tertulis diserahkan oleh universitas yang berpartisipasi, panitia memilih 50 universitas terbaik untuk berpartisipasi dalam putaran lisan.

Dalam putaran lisan, para delegasi yang berpartisipasi harus mengajukan kasus mereka secara lisan dan di depan hakim berpengalaman di bidang hukum yang relevan, seperti hukum hak asasi manusia internasional, hukum pidana internasional, dan hukum humaniter internasional.

Lalu di final, yang bisa disaksikan di kanal di Youtube menghadirkan hakim-hakim dari International Criminal Court dan tribunal internasional lainnya.

Nuremberg Moot Competition setiap tahunnya mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan hukum pidana internasional substantif dan prosedural. Kasus ini biasanya berkisar pada kejahatan berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, atau kejahatan agresi dan tanggung jawab atas kejahatan tersebut berdasarkan Pasal 25 atau 28 Statuta Roma.

Sementara di tahun ini kasus difokuskan pada diterimanya kasus, tuduhan genosida, hak pengadilan yang adil dari terdakwa, dan tanggung jawab komando

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Petaka di Jalur Cinomati Bantul, 1 Orang Tewas akibat Minibus Masuk Jurang

Petaka di Jalur Cinomati Bantul, 1 Orang Tewas akibat Minibus Masuk Jurang

Yogyakarta
Kronologi Kecelakaan Maut di Bantul, Minibus Berisi 17 Orang Masuk Jurang, 1 Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut di Bantul, Minibus Berisi 17 Orang Masuk Jurang, 1 Tewas

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Desember 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Desember 2023: Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Yogyakarta
Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Yogyakarta
2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

Yogyakarta
Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Yogyakarta
Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Yogyakarta
Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Yogyakarta
10  Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

10 Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com