YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan untuk menyelesaikan investigasi polemik pemaksaan penggunaan jilbab kepada salah satu siswi di SMA Banguntapan 1 pada minggu ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pihaknya akan meminta data kepada berbagai pihak yang melakukan investigasi. Mulai dari Ombudsman RI Perwakilan DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbud ristek).
"Ya kita harus segera selesaikan. Saya kira sebetulnya sekarang ini sudah bisa ya, karena guru dan kepala sekolah yang sedang mengikuti prosedur pemeriksaan, kan diberhentikan dari tugasnya dulu. Saya kira sudahlah kita tunggu hasilnya nanti. Setelah itu baru kita sampaikan hasilnya," kata aji di DPRD DIY, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Di Balik Rekaman CCTV Siswi SMAN di Bantul yang Diduga Dipaksa Pakai Jilbab
Aji menjelaskan Disdikpora DIY melakukan pemeriksaan kepada tiga guru dan kepala sekolah terkait dengan disiplin pegawai.
Ia menambahkan selain menyelesaikan polemik ini dengan waktu singkat, kondisi anak juga perlu diperhatikan. Terutama pada pemulihan trauma anak agar anak dapat kembali belajar dengan baik.
"Jadi kita tidak melebar ke mana-mana kita segera selesaikan saja persoalan. Anaknya yang bersangkutan bisa segera belajar dengan baik. Dinas pendidikan bisa segera menentukan kesimpulan terhadap investigasi yang dilakukan," ucap dia.
Disinggung soal temuan Kemendikbud soal pelanggaran Permendikbud No.45/2014 soal seragam dan Permendikbud No.82/2015 soal perundungan, Aji menegaskan bahwa sekolah dilarang untuk menjual seragam kepada siswanya.
"Kalau yang bulying saya belum mendengar seperti apa. Kalau memang ada kesimpulan itu kan antarmereka akan berbicara. Data-data dari berbagai itu," ucap dia.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyatakan menemukan adanya unsur pemaksaan dalam kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
Chatarina mengatakan, ia telah turun langsung bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.