YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Guru SMA Banguntapan 1 yang diduga melakukan pemaksaan memakaikan jilbab kepada salah satu siswi terancam hukuman.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan saat ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sedang melakukan investigasi terhadap proses dugaan pemaksaan jilbab.
"Nanti dari Dinas Pendidikan akan menympulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Kalau ada sampai dengan level apa, karena nanti sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan jenjang kesalahannya," jelas dia, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Disdikpora DIY Segera Minta Keterangan Orangtua Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab di SMA 1 Banguntapan
Menurut dia ada bermacam-macam sanksi yang bisa diberikan kepada oknum guru di sekolah tersebut. Sanksi bisa diberikan oleh Disdikpora DIY atau Gubernur DIY.
"Tergantung hasil investigasi yang mereka (Disdikpora DIY) lakukan. Kalau itu harus ditangani oleh Pemda maka nanti Dinas Penddikan akan mengirimkan surat kepada pemda bahwa pelanggarannya adalah pasal ini, pasal ini, itu proses penentuannya oleh tim disiplin pegawai yang ada di pemda," jelas dia.
Namun, untuk saat ini, masih diperlukan identifikasi oleh Disdikpora DIY untuk menentukan salahnya ada pada bagian mana dan seberapa kesalahan yang dilakukan.
"Kalau memang itu kesalahan ya tentu ada sanksi," katanya.
Aji menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pemaksaan terkait pakaian seragam jilbab, pakaian muslim atau bukan, semuanya diserahkan kepada siswa dan orangtua siswa.
"Tapi, pakaian sekolah itu harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan," tambahnya.
Jika kemudian tidak ada pilihan bagi siswa, misalkan semua harus berjilbab, hal itu tidak diperbolehkan mengingat ada siswa yang beragama selain muslim.
"Kalau sekolahnya ciri khas agama itu beda. Kalau sekolahnya ini sekolah negeri ya umum," ucapnya.
Baca juga: Ombudsman Panggil Dua Guru BK SMAN I Banguntapan Terkait Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab
Sebelumnya, SMA Banguntapan 1 membantah telah melakukan pemaksaan kepada siswa untuk menggunakan jilbab oleh guru bimbingan konseling (BK).
Kepala Sekolah SMA Banguntapan 1 Agung Istiyanto membantah bahwa pihaknya memaksa siswa untuk menggunakan jilbab.
Guru BK yang diduga melakukan pemaksaan hanya sebatas mengajarkan cara menggunakan jilbab.
"Pada intinya sekolah kami tidak seperti yang ada di pemberitaan sebab tidak mewajibkan yang namanya jilbab," katanya saat ditenui di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (1/8/2022).
Agung menambahkan, guru BK yang diduga melakukan pemaksaan hanyalah sebatas memberikan tutorial bagaimana menggunakan jilbab kepada siswi dan guru BK sudah melakukan komunikasi dengan para siswi.
"Itu hanya tutorial, karena saat ditanya belum pernah pakai jilbab, lalu guru mengatakan bagaimana kalau kita tutorial, dijawab mengangguk (oleh siswi). Guru BK lalu mencari jilbab di ruangannya karena ada contohnya. Lalu guru ngomong kalau kita contohkan bagaimana? Dijawab murid enggak apa apa dan siswanya mengangguk boleh," jelas Agung.
Terkait adanya dugaan perundungan yang dilakukan oleh guru BK, dia juga membantahnya. Tidak ada perundungan yang dilakukan oleh guru BK kepada siswi yang tidak menggunakan jilbab.
"Pendidikan di sekolah kan sedikit-sedikit sampai misalnya siswa tidak mau kami tidak mempermasalahkan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.