KOMPAS.com - Ketahuan selingkuh hingga mempunyai dua orang anak, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, dipecat dengan tidak hormat.
Diketahui, dua ASN yang berselingkuh itu yakni P dan H.
P merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan statusnya kawin. Sementara si perempuan, H, adalah pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga serta statusnya bercerai.
Baca juga: Selingkuh hingga Punya Anak, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun
Pemecatan dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan anak itu dilakukan langsung Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari Jumat, (1/7/2022).
Pemecatan kedua ASN itu berlaku pada hari Jumat, kemarin.
Sunaryanta menegaskan, langkah pemecatan itu dilakukan untuk memberi efek jera di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk menaati aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah," kata pensiunan TNI AD ini.
Dipecat tidak dengan hormat
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan bahwa kedua ASN yang ketahuan selingkuh itu sudah diberhentikan dengan tidak dengan hormat.
Pemberhentian itu, sambugnya, setelah pihaknya memberikan surat keputusan (SK) terhitung 1 Juli 2022.
Surat itu, lanjutnya, sudah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.
"Per hari ini (Jumat), 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.
Baca juga: Selingkuh Sampai Melahirkan, 2 ASN Gunungkidul Dipecat
Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, setelah dipecat, kedua oknum ASN yang selingkuh tersebut tidak mendapatkan uang pensiun.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).
Dijelaskan Sunawan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.
"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," ungkapnya.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.