Dipecat tidak dengan hormat
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan bahwa kedua ASN yang ketahuan selingkuh itu sudah diberhentikan dengan tidak dengan hormat.
Pemberhentian itu, sambugnya, setelah pihaknya memberikan surat keputusan (SK) terhitung 1 Juli 2022.
Surat itu, lanjutnya, sudah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.
"Per hari ini (Jumat), 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.
Baca juga: Selingkuh Sampai Melahirkan, 2 ASN Gunungkidul Dipecat
Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, setelah dipecat, kedua oknum ASN yang selingkuh tersebut tidak mendapatkan uang pensiun.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).
Dijelaskan Sunawan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.
"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," ungkapnya.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.