KOMPAS.com - Cerita perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta menjadi perhatian publik.
Bahkan dari perselingkuhan tersebut, dua ASN tersebut telah memiliki anak.
ASN pria adalah P yang bertugas di Dinas Pendidikan dengan masa kerja angkatan 2007. P diketahui telah menikah dan memiliki istri sah.
Sementara ASN perempuan adalah H yang berugas di Dinas Pemuda dan Olahragara dengan masa kerja angkatan 2008. H sendiri berstatus cerai.
Baca juga: Selingkuh Sampai Melahirkan, 2 ASN Gunungkidul Dipecat
Diceritakan keduanya pernah bekerja di satu kantor yakni di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
Perselingkuhan berawal saat mereka yang masih kantor menjalankan tugas di Kota Yogyakarta.
Karena alasan hujan, mereka pun menginap di penginapa sehingga hubungan mereka semakin dekat.
P ternyata pernah dihukum selama dua bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan ke istri pertamanya.
Ia kemudian menikah dengan perempuan yang usianya lebih tua yakni 57 tahun.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno.
Baca juga: 2 ASN Diduga Selingkuh Sampai Melahirkan, Bupati Gunungkidul: Kalau Pecat, Pecat saja
Sementara Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga, Harry Sukmono mengaku sudah mengklarifikasi H terkait masalah ini.
Namun ia tidak bisa mempublikasikan karena bersifat rahasia.
"Intinya kami sudah menindaklanjuti itu, karena ada laporan ke Dinas (Pemuda dan Olah raga) dengan memeriksa yang bersangkutan," kata Harry.
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan. Nanti keputusannya bagaimana di ranah pimpinan," pungkas dia.
Kasus tersebut terungkap setelah H melahirkan seorang bayi perempuan dengan berat 2,1 kilogram pada akhir Mei 2022.
Setelah H melahirkan bayi, terbongkar jika H yang berstatus cerai itu menjalin hubungan asmara dengan P yang telah memiliki istri.
Setelah kasus tersebut mencuat ke publik, P dan H resmi dipecat dari ASN pada Jumat (1/7/2022).
Pemecatan dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan anak itu dilakukan Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari Jumat.
Baca juga: Selingkuh hingga Punya Anak, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun
Dia mengatakan, langkah pemecatan diambil untuk memberikan efek jera, agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah," kata pensiunan TNI AD ini.
Surat pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.
"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.
Baca juga: Selingkuh Sampai Melahirkan, 2 ASN Gunungkidul Dipecat
Sementara itu Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan dua ASN yang dipecat tak mendapatkan uang pensiun.
Alasannya karena masa kerja dan umurnya tak terpenuhi.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Sunawa.
Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.
Sementara P baru 15 tahun menjadi ASN dan H menjadi ASN selama 14 tahun
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Reni Susanti, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.