Tujuannya agar petugas bisa melakukan penindakan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan.
"Ini untuk mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar. Sehingga penerapan ETLE ini bisa meningkatkan efektivitas dalam rangka melakukan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas," terangnya.
Namun demikian, Wahyu juga meminta maaf atas munculnya polemik yang muncul di tengah masyarakat soal kasus itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panto tak sadar apabila tertangkap kemera petugas saat berkendara tanpa pakai helm.
Saat itu dirinya menduga saat melintas di Jalan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.
"Saya pulang dari takziah. Lha saya ke sawah nengok anak buah yang sedang tanam (padi). Karena belum saya kasih makan dan minum, saya terus pulang," kata Panto di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/6/2022).
Setelah itu, Panto mendapat kabar dari anaknya bahwa mendapat surat tilang dari kepolisian.
"Saya tidak tahu kalau tidak ditelepon anak saya. Katanya dapat surat dari kantor pos gitu. Surat itu datangnya Rabu kemarin," ungkap dia.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.