Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesialis Pencuri Mobil Pikap di Bantul Hanya Butuh 2 Menit untuk Beraksi

Kompas.com - 14/06/2022, 15:49 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi mengamankan sindikat pencurian spesial mobil pikap lintas provinsi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Dalam beraksi, mereka hanya memerlukan waktu 2 menit untuk mencuri satu mobil.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari salah seorang warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon yang kehilangan pikapnya yang terparkir di depan rumahnya pada Kamis (2/6/2022).

Saat mendapat laporan dari korban, unit Jatanras Satreskrim Polres Bantul juga sedang melakukan penyelidikan kasus yang sama di empat lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku polisi mengamankan dua pelaku yakni NRI (44) dan JM (41) warga Malang, Jawa Timur di sebuah SPBU. JM yang sempat akan kabur ditembak pada bagian kakinya.

Baca juga: Pernah Terlibat 23 Pencurian Tahun 2020, Bocah 13 Tahun di Nunukan Gasak Rp 50 Juta, Uangnya Dibagikan ke Oknum PNS

"Pelaku diamankan di SPBU Giwangan tanggal 2 Juni pagi. Saat diamankan pelaku berjumlah dua orang dan sedang bawa pikap dengan posisi mengangkut satu motor yang ternyata digunakan keduanya saat beraksi," kata Ihsan di Mapolres Bantul Selasa (14/6/2022).

Ihsan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya, berhasil diamankan SL (47), warga Kota Baru, Jawa Timur sebagai penadah mobil pikap.

Di sana polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pikap dengan kondisi masih utuh. Selain itu juga diamankan tiga unit mobil pikap dengan kondisi sudah dipereteli.

Kemudian disita juga satu unit motor yang digunakan saat beraksi, kunci leter Y berikut mata kuncinya, kabel soket, nomor polisi palsu pelat DK, tang, kunci inggris, obeng plus dan min, serta satu rol isolasi warna hitam.

Ihsan mengungkapkan para pelaku bisa mengambil pikap dengan kunci leter Y hanya dalam waktu 2 menit.

"Mereka menggunakan kunci leter Y yang bisa dipasang berbagai mata kunci. Saat beraksi mereka hanya butuh waktu singkat," kata dia.

Di wilayah Bantul, pelaku NRI bertugas sebagai pemetik. Sementara  JM sebagai pengawas sudah melakukan pencurian di lima lokasi yakni di Kapanewon Kretek 2 TKP, satu di Jetis, 1 TKP Piyungan dan 1 TKP di Sewon. Selain itu ada 2 TKP di Jawa Timur.

Mobil pikap yang dicuri kemudian dibawa ke Malang baik secara pretelan maupun utuh, seharga Rp 20 juta perunit.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

NRI mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari.

"Iya (mencuri di 5 TKP), karena di sini (Bantul) banyak yang mobilnya ditaruh di depan rumah," kata dia.

Dia mengatakan pernah terlibat pencurian sepeda kayuh dan ditahan 3 bulan di Nagnjuk Jawa Timur.

"Saat ini kalau buka pintu mobil sampai menyalakan mesin hanya perlu waktu 2 menit saja," kata NRI.

Sementara JM mengaku hanya diajak NRI yang dikenalnya dari panti pijat.

"Saya yang menaikkan motor ke pikap dan mengamati situasi saja," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com