Salin Artikel

Spesialis Pencuri Mobil Pikap di Bantul Hanya Butuh 2 Menit untuk Beraksi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari salah seorang warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon yang kehilangan pikapnya yang terparkir di depan rumahnya pada Kamis (2/6/2022).

Saat mendapat laporan dari korban, unit Jatanras Satreskrim Polres Bantul juga sedang melakukan penyelidikan kasus yang sama di empat lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku polisi mengamankan dua pelaku yakni NRI (44) dan JM (41) warga Malang, Jawa Timur di sebuah SPBU. JM yang sempat akan kabur ditembak pada bagian kakinya.

"Pelaku diamankan di SPBU Giwangan tanggal 2 Juni pagi. Saat diamankan pelaku berjumlah dua orang dan sedang bawa pikap dengan posisi mengangkut satu motor yang ternyata digunakan keduanya saat beraksi," kata Ihsan di Mapolres Bantul Selasa (14/6/2022).

Ihsan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya, berhasil diamankan SL (47), warga Kota Baru, Jawa Timur sebagai penadah mobil pikap.

Di sana polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pikap dengan kondisi masih utuh. Selain itu juga diamankan tiga unit mobil pikap dengan kondisi sudah dipereteli.

Kemudian disita juga satu unit motor yang digunakan saat beraksi, kunci leter Y berikut mata kuncinya, kabel soket, nomor polisi palsu pelat DK, tang, kunci inggris, obeng plus dan min, serta satu rol isolasi warna hitam.

Ihsan mengungkapkan para pelaku bisa mengambil pikap dengan kunci leter Y hanya dalam waktu 2 menit.

"Mereka menggunakan kunci leter Y yang bisa dipasang berbagai mata kunci. Saat beraksi mereka hanya butuh waktu singkat," kata dia.

Di wilayah Bantul, pelaku NRI bertugas sebagai pemetik. Sementara  JM sebagai pengawas sudah melakukan pencurian di lima lokasi yakni di Kapanewon Kretek 2 TKP, satu di Jetis, 1 TKP Piyungan dan 1 TKP di Sewon. Selain itu ada 2 TKP di Jawa Timur.

Mobil pikap yang dicuri kemudian dibawa ke Malang baik secara pretelan maupun utuh, seharga Rp 20 juta perunit.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

NRI mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari.

"Iya (mencuri di 5 TKP), karena di sini (Bantul) banyak yang mobilnya ditaruh di depan rumah," kata dia.

Dia mengatakan pernah terlibat pencurian sepeda kayuh dan ditahan 3 bulan di Nagnjuk Jawa Timur.

"Saat ini kalau buka pintu mobil sampai menyalakan mesin hanya perlu waktu 2 menit saja," kata NRI.

Sementara JM mengaku hanya diajak NRI yang dikenalnya dari panti pijat.

"Saya yang menaikkan motor ke pikap dan mengamati situasi saja," kata dia. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/14/154926178/spesialis-pencuri-mobil-pikap-di-bantul-hanya-butuh-2-menit-untuk-beraksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke