YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketersediaan hewan ternak di Kabupaten Sleman dipastikan tidak mencukupi untuk Idul Adha mendatang. Sehingga, harus menambah pasokan dari luar Kabupaten Sleman guna memenuhi kebutuhan saat Idul Adha.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Nawang Wulan mengatakan, setiap tahunnya kebutuhan hewan korban tidak bisa dicukup hanya dari peternak di Kabupaten Sleman.
"Mau tidak mau kita harus mendatangkan dari luar wilayah," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (9/06/2022).
Baca juga: Terinfeksi PMK, 3 Hewan Ternak di Sleman Mati
Nawang mengatakan kebutuhan hewan kurban tahun 2022 di Kabupaten Sleman diprediksi sebanyak 8.268 ekor sapi. Sementara, ketersediaan sapi di Kabupaten Sleman sebanyak 4.260 ekor. Sehingga ada kekurangan 4.008 ekor.
Lalu untuk kebutuhan kambing diperkirakan sebanyak 2.529 ekor. Sementara ketersediaan kambing di Kabupaten Sleman sebanyak 2.156 ekor. Sehingga ada kekurangan 373 ekor.
Kemudian untuk domba dibutuhkan sebanyak 7.082 ekor. Ketersediaan di Kabupaten Sleman 6.029 ekor. Sehingga ada kekurangan sebanyak 1.053 ekor.
"Jadi tetap semua kita harus mendatangkan dari luar," tegasnya.
Dia mengungkapkan telah membuat aturan mekanisme masuknya ternak dari luar daerah ke Kabupaten Sleman untuk mencegah penyebaran wabah PMK.
Mekanisme tersebut antara lain ternak dari luar daerah yang akan masuk ke Kabupaten Sleman harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
"Dengan prokes PMK yang ketat, dengan ketentuan harus menyertakan keterangan kesehatan hewan untuk setiap ekor," urainya.
Setiba di wilayah Kabupaten Sleman ternak di isolasi atau karantina selama 14 hari. Kemudian melaporkan kepada petugas kesehatan hewan di Puskeswan terdekat.
Sedangkan khusus untuk hewan ternak dari provinsi lain ada tambahan persyaratan yakni harus menyertakan surat rekomendasi penerimaan dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman.
"Jadi pelaku usaha meminta surat rekomendasi ke kami, kemudian surat tersebut dibawa ke Dinas Pertanian, dan Ketahanan Pangan DIY untuk diterbitkan surat keterangan sanggup menerima," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.