Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang di Sleman Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan

Kompas.com - 19/05/2022, 19:01 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Sepasang suami istri yang merupakan penjual dan peracik miras oplosan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan awalnya ada informasi dari masyarakat bahwwa tiga orang di wilayah Kecamatan Berbah mengkonsumsi miras oplosan.

"Tiga orang mengonsumsi minuman jenis ini namanya minuman Moka," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, Kamis (19/05/2022).

Usai mengkonsumsi miras, mereka merasa mual dan pusing. Lalu satu orang meninggal dunia di lokasi.

"Satu meninggal di lokasi, satu kritis dan satu dibawa ke RSUD Prambanan. Ketiganya meninggal," ungkapnya.

Baca juga: Meninggal Dunia di Pekarangan Warga, Pria di Purworejo Sempat Minta Kerokan

Tiga orang korban meninggal dunia yakni AA (42) warga Kapanewon (Kecamatan) Prambanan, STR (42) warga Kapanewon Berbah, dan TRY warga Kapanewon Berbah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepolisian dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP ditemukan sisa-sisa minuman oplosan.

Sisa minuman oplosan tersebut dikirimkan ke laboratorium untuk mengetahui kandunganya.

"Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi pengecekan di rumah sakit," tuturnya.

Ronny mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui penjual miras tersebut sepasang suami istri APS (43) dan FAS (50) yang merupakan warga Kapanewon Prambanan.

"Dilakukan penangkapan, pengeledahan, selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Sleman," bebernya.

Dia mengatakan APS dan FAS sudah sekitar dua tahun berjualan miras oplosan. Pasangan tersebut meracik sendiri bahan-bahannya untuk membuat miras oplosan. Selain miras oplosan, keduanya juga menjual minuman jenis ciu.

"Jual yang plastikan Rp 10.000. Kalau botolan Rp 50.000. Pelanggan beli lewat WA jadi janjian COD," urainya.

Akibat perbuatanya, pasangan suami istri APS dan FAS dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com