Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar THR, 80 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans DIY

Kompas.com - 29/04/2022, 14:45 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan perusahaan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans)  karena tidak sanggup untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY, Amin Subargus menjelaskan total perusahaan yang diadukan oleh pekerja karena tidak membayar THR hingga Jumat (29/4/2022) pukul 11.00 WIB sebanyak 80 perusahaan.

Para pekerja mengirim aduan melalui tiga kanal yang disediakan oleh Disnakertrans DIY. Pertama, lapor mendatangi langsung posko aduan THR.

Kedua, melalui daring yakni dengan menggunakan aplikasi Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial (Sasadara) yang dimiliki Disnakertrans DIY. Ketiga, melalui aplikasi Siap Kerja yang dimikiki oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Nah dari pengaduan masuk ada 80 perusahaan yang diadukan kemudian yang sudah diselesaikan ada 44 pengaduan selesai. Lalu 36 proses penyelesaian mulai pemeriksaan datang langsung maupun daring dan penegakan hukum," katanya saat dihubungi, Jumat (29/4/2022).

"Dari persentase, 55 persen, yang belum selesai 45 persen," imbuh dia.

Baca juga: Belum Dapat THR, Sejumlah  Petugas Kebersihan Trans Jateng Lapor Gubernur

Dia membeberkan perusahaan yang diadukan oleh pekerja mayoritas karena tiga hal. Pertama, THR dibayarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan atau THR kurang. Kedua, THR dicicil. Ketiga adalah THR belum dibayar.

"Dilihat dari pemeriksaan perusahaan beralasan dua tahun ini pandemi, kemudian juga masih baru bangkit. Ya alasannya memang klise," katanya.

Jika nanti perusahaan tetap tidak menyelesaikan pembayaran THR, Disnakertrans DIY akan memberikan nota pemeriksaan. Setelah itu akan mengirim surat teguran ke perusahaan tersebut.

"Nota 1 kalau tidak dipenuhi kita berikan nota 2. Nah kalau tidak dipenuhi sesuai Permenaker No.6 Tahun 2016 sanksi administrasi. Kita berikan rekomendasi ke bidang perizinan lewat kabupaten/kota untuk dinas perizinan memberikan teguran," katanya.

Setelah pihaknya memberikan rekomendasi ke kabupaten/kota, maka organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan akan menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kembali.

Jika masih tidak dipenuhi maka ancaman hukuman terakhir adalah pencabutan izin operasional perusahaan.

"Yang berhak memberikan sanksi itu kan perizinan karena ini berhubungan dengan administrasi. Kita beri rekomendasi kabupaten/kota dan tembusan. Nanti perizinan yang memberikan teguran tertulis sampai pembekuan izin usaha," kata dia.

"Dinas perizinan memberikan teguran, sampai kepada pencabutan izin usaha tentu ada tahapannya. Mulai memberikan teguran, setelah kita berikan rekomendasi," imbuh dia.

Amin menyampaikan tahun ini jenis usaha yang diadukantidak bisa membayar THR beraneka ragam. Mulai dari percetakan, usaha kecil pengolahan makanan, jasa antar barang, hingga perusahaan alih daya.

Dalam menindaklanjuti aduan para pekerja ini, dia mengakui ada beberapa halangan yang dihadapi. Salah satunya adalah perusahaan sudah tutup karena libur lebaran hingga nomor telepon pemilik perusahaan atau pimpinan perusahaan tidak bisa dihubungi.

"Ada juga nomor pengadu ini yang tidak bisa dihubungi ini jadi hambatan kami. Target kami menyelesaikan aduan H+7 setelah lebaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com