Salin Artikel

Tak Bayar THR, 80 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans DIY

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY, Amin Subargus menjelaskan total perusahaan yang diadukan oleh pekerja karena tidak membayar THR hingga Jumat (29/4/2022) pukul 11.00 WIB sebanyak 80 perusahaan.

Para pekerja mengirim aduan melalui tiga kanal yang disediakan oleh Disnakertrans DIY. Pertama, lapor mendatangi langsung posko aduan THR.

Kedua, melalui daring yakni dengan menggunakan aplikasi Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial (Sasadara) yang dimiliki Disnakertrans DIY. Ketiga, melalui aplikasi Siap Kerja yang dimikiki oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Nah dari pengaduan masuk ada 80 perusahaan yang diadukan kemudian yang sudah diselesaikan ada 44 pengaduan selesai. Lalu 36 proses penyelesaian mulai pemeriksaan datang langsung maupun daring dan penegakan hukum," katanya saat dihubungi, Jumat (29/4/2022).

"Dari persentase, 55 persen, yang belum selesai 45 persen," imbuh dia.

Dia membeberkan perusahaan yang diadukan oleh pekerja mayoritas karena tiga hal. Pertama, THR dibayarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan atau THR kurang. Kedua, THR dicicil. Ketiga adalah THR belum dibayar.

"Dilihat dari pemeriksaan perusahaan beralasan dua tahun ini pandemi, kemudian juga masih baru bangkit. Ya alasannya memang klise," katanya.

Jika nanti perusahaan tetap tidak menyelesaikan pembayaran THR, Disnakertrans DIY akan memberikan nota pemeriksaan. Setelah itu akan mengirim surat teguran ke perusahaan tersebut.

"Nota 1 kalau tidak dipenuhi kita berikan nota 2. Nah kalau tidak dipenuhi sesuai Permenaker No.6 Tahun 2016 sanksi administrasi. Kita berikan rekomendasi ke bidang perizinan lewat kabupaten/kota untuk dinas perizinan memberikan teguran," katanya.

Setelah pihaknya memberikan rekomendasi ke kabupaten/kota, maka organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan akan menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kembali.

Jika masih tidak dipenuhi maka ancaman hukuman terakhir adalah pencabutan izin operasional perusahaan.

"Yang berhak memberikan sanksi itu kan perizinan karena ini berhubungan dengan administrasi. Kita beri rekomendasi kabupaten/kota dan tembusan. Nanti perizinan yang memberikan teguran tertulis sampai pembekuan izin usaha," kata dia.

"Dinas perizinan memberikan teguran, sampai kepada pencabutan izin usaha tentu ada tahapannya. Mulai memberikan teguran, setelah kita berikan rekomendasi," imbuh dia.

Amin menyampaikan tahun ini jenis usaha yang diadukantidak bisa membayar THR beraneka ragam. Mulai dari percetakan, usaha kecil pengolahan makanan, jasa antar barang, hingga perusahaan alih daya.

Dalam menindaklanjuti aduan para pekerja ini, dia mengakui ada beberapa halangan yang dihadapi. Salah satunya adalah perusahaan sudah tutup karena libur lebaran hingga nomor telepon pemilik perusahaan atau pimpinan perusahaan tidak bisa dihubungi.

"Ada juga nomor pengadu ini yang tidak bisa dihubungi ini jadi hambatan kami. Target kami menyelesaikan aduan H+7 setelah lebaran," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/29/144513678/tak-bayar-thr-80-perusahaan-dilaporkan-ke-disnakertrans-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke