Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Warga yang “Check In” di Hotel Melati, Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo Saat Ditangkap

Kompas.com - 21/04/2022, 07:14 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Oknum polisi, Bripda PS, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, ditembak tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Penembakan itu terjadi di kawasan Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan seorang berinisial WP (66), warga Kota Solo, Jawa Tengah.

Ia melapor ke Markas Polresta Solo pada Senin (18/4/2022).

WP merupakan korban pemerasan Bripda PS dan kompolotannya. WP diperas oleh PS usai check-in di hotel melati.

Baca juga: Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo

Ade menuturkan, sebelum memeras korban, pelaku telah mengintai orang yang check-in di hotel tersebut.

Pemerasan itu disertai ancaman. Jika tidak memberi uang, pelaku akan melaporkan korban ke pihak kepolisian.

"Setelah pengintaian, selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel. Berbekal foto tersebut, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras) kepada korbannya," ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Pada Selasa (19/4/2022), Polresta Solo meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

Tim Resmob Polresta Solo lantas melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap komplotan pemeras.

Baca juga: Penjelasan Kapolresta Solo soal Anggotanya Tembak Anggota Polres Wonogiri

Pelaku berikan perlawanan saat ditangkap

Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melawan tim Resmob Polresta Solo dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya.

Ade menerangkan, atas pertimbangan keamanan dan keselamatan tim maupun masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas coba menghentikan pelaku.

Tembakan peringatan diletuskan petugas sebanyak dua kali ke udara.

Akan tetapi, mobil pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak dua orang pengendara sepeda motor.

“Disitulah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Pemerasan hingga Penembakan Anggota Polres Wonogiri oleh Tim Resmob Polresta Solo

Meski demikian, pelaku tetap memacu kendaraannya.

"Upaya pengejaran masih berlanjut, hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji," ungkap Ade.

Tim Resmob Polresta Solo akhirnya bisa menangkap PS dan rekannya, SNY.

"Dia mengalami luka tembak saat upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta," tutur Ade, dikutip dari Tribun Solo.

Ade menjelaskan, saat ini oknum polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi, Solo. PS terluka tembak di bagian perut.

Baca juga: Begini Barang Bukti Mobil yang Terkena Tembakan saat Penangkapan Anggota Polres Wonogiri dalam Kasus Pemerasan

 

Tiga pelaku lain ditangkap

Ilustrasi penangkapan.KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Ilustrasi penangkapan.

Selain menangkap PS dan SNY, polisi juga meringkus pelaku lainnya yang berinisial RB (43), TWA (39), dan ES (36).

"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan dengan modus serupa.

Baca juga: Tim Resmob Polresta Solo Tembak Anggota Polres Wonogiri, Diawali Laporan Pemerasan

Mereka beraksi di kawasan Solo Raya, seperti Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.

Dari penangkapan itu, petugas Polresta Solo menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.

"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Anggota Polres Wonogiri Ditembak Polisi Solo, Polda Jateng: Masih Diselidiki

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ardi Priyatno Utomo), TribunSolo.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com