Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DI Yogyakarta PPKM Level 4, Pemprov Diminta Batasi dan Awasi Tempat Ramai

Kompas.com, 8 Maret 2022, 19:54 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai Selasa ini (8/3/2022) mengalami peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 4.

Terkait hal ini, DPRD DIY meminta kepada pemerintah provinsi untuk membatasi dan mengawasi tempat-tempat keramaian.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan prihatin dengan aktivitas yang tak menjalankan protokol kesehatan. Kondisi itu langsung berdampak kenaikan angka positif Covid-19 di DIY.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY Meminta Maaf soal Kekerasan oleh Oknum Petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta

Ia menambahkan, strategi dan atensi pemda DIY guna tangani peningkatan positif Covid-19 difokuskan pada kontrol pusat keramaian. Pemda harus juga lebih tegas terapkan protokol kesehatan di pusat keramaian, pasar, mal, dan terminal.

"Apakah keberadaan petugas memadai?Kontrol di aplikasi peduli lindungi agar dipastikan sudah hijau kalau berada di pusat keramaian. Warga yang belum vaksin harus vaksin terlebih dahulu. Penting cek suhu, di pintu masuk wisata, restoran dan fasilitas publik yang ada. Lonjakan keramaian terjadi di DIY," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Guna mempercepat langkah memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 ada sejumlah langkah penting. Pertama perkuat posko penanggulangan COVID-19 di tingkat RT untuk sarana dan prasarana kesehatan.

Kedua, Penegakan hukum diperkuat, bagi pengelola pusat keramaian sepeti mall, restoran, hotel harus diberikan peringatan karena kelalaian berdampak langsung

"Ketiga, percepatan vaksinasi, masih ada yang baru masuk vaksin pertama ini kita temukan saat PDI Perjuangan gelar vaksinasi di  Legawwong, Pandeyan Umbulharjo. Percepatan vaksin 1,2 dan booster termasuk untuk anak-anak usia 6 tahun ke atas, peningkatan sarana prasarana di sekolah harus siapkan tempat cuci tangan, cek suhu, dan disiplin prokes jadi satu cara memutus mata rantai penyebaran penyakit," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Keempat, Kerjasama TNI/Polri dan BIN lakukan percepatan vaksinasi dan ajak masyarakat disiplin protokol kesehatan.  Kelima, perlu mengajak Pemda dan instansi pelayanan publik, meningkatkan sistem pelayanan kesehatan. Kalau lihat yang dirawat 49,7 persen di keterisian RS, angkanya sangat tinggi, ada 1072 dengan total bed 2.157.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Maret 2022: Siang Hujan

"Angka hampir 50 persen ini serius, ini membuat khawatir terjadi kesulitan akses pelayanan kesehatan seperti di tahun 2021," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Perlindungan bagi tenaga kesehatan, dokter dan paramedis, bidan, tenaga kesehatan, dan APD yang baik bagi nakes.

Pihaknya meminta untuk memastikan alokasi untuk seluruh desa dan kelurahan sudah dapat bantuan. Khusus, bantu RS pasokan oksigen, dukungan SDM, nakes dan relawan penting. Ada tim kubur cepat, misalnya harus dipastikan mendapatkan asuransi bagi nakes, tenaga relawan sebab pekerjaan mereka beresiko.

Guna jalankan berbagai program yang di rekomendasikan butuh alokasi anggaran APBD 2022 DIY, belanja tidak terduga Rp 94,7 M selain bantu bencana  lain seperti Merapi yang siaga, angin lesus, banjir dan lain lain.

"Harapan kita, bisa gunakan untuk tangani COVID-19. BTT bisa dialokasikan untuk bantu masyarakat termasuk RS berkait ketersediaan oksigen, jaminan perlindungan bagi nakes dan relawan. Selain DIY yang alokasikan Rp 94,7 M, di APBD kabupaten Gunungkidul terdapat BTT Rp 48,3 M, Kulonprogo ada Rp 21,3 M, di Yogyakarta Rp 56,3 M, di Bantul Rp 35,7 dan Sleman Rp 52,5 M. Kalau baca anggaran di APBD cukup bantu penanganan Covid, beberapa program masyarakat dengan gotong royong, bisa disalurkan bantuan seperti tahun lalu Rp 26,10M termasuk dukungan sarana prasarana kesehatan," tutup dia.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diberlakukan selama satu minggu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lokasi wisata tidak ditutup.

Baca juga: Anggota DPR Minta Kebijakan Penghapusan PCR dan Antigen Dicabut jika Kasus Covid-19 Naik

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau