Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kasus Makam Bayi, Polisi Tangkap Remaja Pelaku Aborsi, Pelaku Minum 16 Pil Sehari

Kompas.com - 17/02/2022, 10:20 WIB
Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com - Sebuah makam baru ditemukan oleh warga di Pemakaman Ngasem, Padukuhan Canden, Kaluraan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Makam tersebut ditemukan warga pada 30 Januari 2022 dan tertulis nama Arsila Bin Andreas yang meninggal pada 12 Januari 2022.

Warga sekitar tak mengetahui siapa yang dimakamkan di kuburan tersebut karena tak ada kabar duka yang mereka terima.

Baca juga: Misteri Makam Baru di Bantul, Ditemukan Warga yang Bersih-bersih, Ternyata Berisi Kafan dan Tulang Bayi

Selain itu sesepuh warga juga mengaku tak pernah dimintai tolong untuk menguburkan jenazah di makam tersebut.

Hingga akhirnya warga menangkap sepasang pria dan wanita yang ziarah ke makam misterius itu pada Minggu (13/2/2022).

Sementara polisi membongkar mayat tersebut dan menemukan kafan yang berisi tulang belulang bayi. Diduga bayi tersebut dilahirkan di usia lima bulan dalam kandungan.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bayi Misterius di Bantul yang Ditemukan Warga

Aborsi seorang diri dengan minum 16 pil sehari

ilustrasi aborsiTHINKSTOCK ilustrasi aborsi
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku berinisial ASV (18) mengakui jika makam itu berisi bayi hasil hubungannya dengan sang kekasih.

Warga Imogiri itu bercerita ia konsumsi 16 butir pil yang ia beli secara online di e-commerce untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah itu ia mengalami kontraksi di kamar mandi, lalu melahirkan orok bayi dengan kondisi telah meninggal dunia.

"Memberikan efek kontraksi yang bersangkutan serasa ingin BAB, sehingga pada saat di kamar mandi keluar cairan dan keluarnya orok tersebut dalam kondisi telah meninggal dunia," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Wanita di Bantul Gugurkan Janin dalam Kandungannya dengan Minum Obat hingga 16 Butir

"Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain," tambah dia.

Menurut Ihsan, pacar pelaku hanya membantu pemakaman dan belum ada bukti terlibat aborsi.

"Untuk yang lainnya, sampai sekarang kami belum mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan pacarnya tersebut. Tapi tetap kita dalami berproses untuk melengkapi, kalau ada kelibatan pacarnya kita tindak tegas," kata Ihsan.

Baca juga: Mahasiswi yang Aborsi dan Buang Jasad Bayinya di Serambi Masjid Bantul Sempat Tinggalkan Surat

Hubungan dengan kekasih tak direstui

Ilustrasi perempuan ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi perempuan ditahan.
Di hadapan polisi, ASV mengakui jika ia melakukan aborsi karena hubungannya dengan sang pasar tidak direstui orangtuanya.

"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama nggak srek," ujar ASV, Rabu (16/12/2022).

Menurutnya sang kekasih tahu jika ia dalam kondisi hamil. Namun ia sendiri yang berinisiatif melakukan aborsi.

Baca juga: Surat Wasiat Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Mayat Bayi yang Dibuang Mahasiswi di Bantul

Saat merasakan kontraksi, ia sempat melakukan hubungan video call dengan kekasihnya.

"Nggak ada (yang nyuruh). Inisiatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call, saya ngeluh sakit (video call) kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," ungkapnya.

Saat ditanya alasannya memakamkan bayinya tersebut, ASV mengaku dirinya merasa kasihan.

"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," katanya.

Baca juga: Bripda Randy Menangis Usai Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti seperti nisan hingga kain pembungkus jenasah bayi perempuan berusia sekitar 4 bulan hampir masuk 5 bulan.

Kemudian gawai, baju, hasil USG, pecahan keramik untuk menggali, hingga gunting.

ASV sendiri dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunJogja.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com