Salin Artikel

Dari Kasus Makam Bayi, Polisi Tangkap Remaja Pelaku Aborsi, Pelaku Minum 16 Pil Sehari

Makam tersebut ditemukan warga pada 30 Januari 2022 dan tertulis nama Arsila Bin Andreas yang meninggal pada 12 Januari 2022.

Warga sekitar tak mengetahui siapa yang dimakamkan di kuburan tersebut karena tak ada kabar duka yang mereka terima.

Selain itu sesepuh warga juga mengaku tak pernah dimintai tolong untuk menguburkan jenazah di makam tersebut.

Hingga akhirnya warga menangkap sepasang pria dan wanita yang ziarah ke makam misterius itu pada Minggu (13/2/2022).

Sementara polisi membongkar mayat tersebut dan menemukan kafan yang berisi tulang belulang bayi. Diduga bayi tersebut dilahirkan di usia lima bulan dalam kandungan.

Warga Imogiri itu bercerita ia konsumsi 16 butir pil yang ia beli secara online di e-commerce untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah itu ia mengalami kontraksi di kamar mandi, lalu melahirkan orok bayi dengan kondisi telah meninggal dunia.

"Memberikan efek kontraksi yang bersangkutan serasa ingin BAB, sehingga pada saat di kamar mandi keluar cairan dan keluarnya orok tersebut dalam kondisi telah meninggal dunia," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).

"Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain," tambah dia.

Menurut Ihsan, pacar pelaku hanya membantu pemakaman dan belum ada bukti terlibat aborsi.

"Untuk yang lainnya, sampai sekarang kami belum mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan pacarnya tersebut. Tapi tetap kita dalami berproses untuk melengkapi, kalau ada kelibatan pacarnya kita tindak tegas," kata Ihsan.

"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama nggak srek," ujar ASV, Rabu (16/12/2022).

Menurutnya sang kekasih tahu jika ia dalam kondisi hamil. Namun ia sendiri yang berinisiatif melakukan aborsi.

Saat merasakan kontraksi, ia sempat melakukan hubungan video call dengan kekasihnya.

"Nggak ada (yang nyuruh). Inisiatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call, saya ngeluh sakit (video call) kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," ungkapnya.

Saat ditanya alasannya memakamkan bayinya tersebut, ASV mengaku dirinya merasa kasihan.

"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," katanya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti seperti nisan hingga kain pembungkus jenasah bayi perempuan berusia sekitar 4 bulan hampir masuk 5 bulan.

Kemudian gawai, baju, hasil USG, pecahan keramik untuk menggali, hingga gunting.

ASV sendiri dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunJogja.com

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/17/102000578/dari-kasus-makam-bayi-polisi-tangkap-remaja-pelaku-aborsi-pelaku-minum-16

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke