Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nani Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kompas.com - 13/12/2021, 15:26 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Penasehat hukum Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida, mengaku akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa setelah mengikuti sidang di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Vonis hakim hari ini diketahui masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nani dihukum 18 tahun penjara.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

JPU Kejari Bantul, Sulisyadi mengatakan, pihaknya berpatokan pada pedoman Jaksa Agung No.3 tahun 2019, tantang pedoman penuntutan.

Di situ mengatakan apabila vonis lebih dari 2/3 tuntutan maka tidak mengajukan banding.

"Apa pertimbangan hukum jaksa itu diambil alih sebagian atau seluruhnya dan pidananya itu kurang lebih 2/3 dari tuntutan jaksa itu tidak ada kewajiban kami untuk banding, jadi kami bisa menerima," kata Sulisyadi

"Cuma sekali lagi ini tergantung dari terdakwanya. Kalau terdakwa terima ya kami eksekusi tapi kalau terdakwa mengajukan upaya hukum kan hak terdakwa. Kalau dia misal banding ya nanti kami banding juga," kata dia.

Adapun Sidang Nani sendiri digelar sejak 16 September 2021, dan dari catatan  16 kali sidang yang digelar secara daring.

Kasus sate sianida berawal dari saat Terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Y Tomi Astanto, anggota polisi Polresta Yogyakarta, yang rumahnya di kapanewon Kasihan, Bantul menggunakan ojek online tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021 lalu.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Minta Ponselnya Tak Dimusnahkan, Data Utang Jadi Alasan


Pengemudi ojol itu bernama Bandiman, mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.

Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.

Naas Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong. 

Nani kemudian ditangkap polisi di rumahnya di  Jalan Potorono, Cempokojajar, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul 30 April 2021 lalu.

Baca juga: Keluarga Korban Sate Sianida Anggap Hukuman 16 Tahun untuk Nani Terlalu Ringan

Lalu Nani mulai menjalani sidang pada 16 September 2021, dengan agenda dakwaan oleh JPU.

Pada sidang yang digelar 21 Oktober 2021 lalu, Nani mengungkap sate beracun tersebut sebenarnya dialamatkan kepada Tomi Astanto. Anggota polisi Polresta Yogyakarta itu disebut terdakwa telah menyakiti hatinya.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, 15 November 2021, JPU menuntut Nani sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com