KOMPAS.com - Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) menyebut pemain judi online sama dengan pemakai narkoba.
Ketua DPD Geram Jawa Tengah (Jateng) Havid Sungkar mengatakan, penjudi online bisa mengalami kecanduan dan masalah kejiwaan.
Sama seperti narkoba, dia menyampaikan, semua kalangan bisa terpapar dan kecanduan judi online.
"Menurut saya, orang yang main judi online itu sama dengan menggunakan atau mengonsumsi narkoba," kata Havid, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Karena itu, dia menilai, wacana pemberian bansos bagi para pemain judi online tidak tepat bila direalisasikan.
Baca juga: Polisi Masih Periksa 3 Orang Pemilik Puluhan Kendaraan Bodong di Pati
"Kalau bansos dalam bentuk uang diberikan kepada keluarga atau pemain judi online, bukan menyelesaikan masalah, tapi kemungkinan malah bansos yang diterima bisa dipakai untuk bermain judi online," ujar Havid.
"Pemain judi itu kalau sudah kecanduan dampaknya sama dengan narkoba jika dibiarkan," sambungnya.
Ketimbang memberi bansos, Havid menyampaikan, pemerintah lebih baik membantu pemulihan para pelaku judi online dengan memudahkan akses rehabilitasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada Jumat (14/6/2024).
Satgas ini terdiri dari ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, dan Wakilnya yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Baca juga: Kronologi Sapi Hantam Panitia Kurban di Lampung, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dan Ketua Harian Penegakan Hukum yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ribuan pelajar di Indonesia terpapar judi online.
Karena itu, Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan berharap lembaganya dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
"KPAI mengusulkan agar dalam Satgas Pemberantasan Judi Online itu melibatkan kementerian dan lembaga yang punya tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan KPAI," ucap Kawiyan, Senin (17/6/2024).
Berdasarkan data dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dia memaparkan, ada sekitar 2.000 siswa tingkat SD, SMP, SMA, dan MI, MTS, serta MA, yang terpapar judi atau game online yang berafiliasi dengan judi di Demak, Jateng.
Baca juga: Pemotongan Hewan Kurban di RPH Surabaya Menurun Saat Idul Adha 2024
"Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, serta adanya penyimpangan penggunaan uang saku," jelasnya.
Menurutnya, data tersebut seharusnya bisa menjadi masukan bagi pemerintah untuk merumuskan langkah selanjutannya, baik berupa kebijakan untuk pencegahan, penanganan, serta penegakan hukum bagi para pelaku judi online.
"Angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak merupakan angka kecil dari keseluruhan (pelaku judi online)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.