KULON PROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan memberhentikan sementara Lurah Hargomulyo di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lurah Hargomulyo berisinial DYC (33) itu menjadi tersangka kasus narkoba dan kini mendekam tahanan Polres Kulon Progo. Surat keputusan bupati tentang pemberhentian sementara itu tinggal menunggu hari.
“Diberhentikan sementara, bukan tetap. (Pemberhentian) tetap setelah ada putusan-putusan berikutnya. (Surat) sudah kami haturkan ke Ibu Pj. Bupati,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Lurah di Kulon Progo Ditangkap Kasus Peredaran Sabu
Jazil mengungkapkan, pemerintah kabupaten dan Pemerintah Kapanewon Kokap akan bertindak cepat agar roda pemerintahan desa dan layanan pada masyarakat tetap berjalan normal pasca kasus DYC.
Dinas DPMKPPKB sudah meminta Panewu (camat) Kokap segera menunjuk pelaksana tugas harian (Pth ) lurah Hargomulyo menggantikan DYC.
Pada kesempatan sebelumnya, Panewu Kokap, Yulianta Nugraha mengungkapkan, carik akan menjadi Pth begitu lurah diberhentikan sementara. Pengangkatan Pth melalui SK Panewu menyusul SK pemberhentian sementara diterbitkan bupati.
Panewu Yulianta mengungkapkan, ia masih menunggu SK bupati turun tentang pemberhentian sementara lurah.
“Kita segera proses untuk menunjuk carik sebagai pelaksana tugas harian,” Yulianta.
Panewu mengungkapkan, status Pth berlangsung hingga pengadilan memutuskan perkara yang dihadapi lurah. Surat keputusan berikutnya menyusul setelah ada ketetapan vonis pengadilan.
“Nanti akan ada proses lagi. Kalau sudah positif, maka menunjuk Pj bukan Pth lagi. Sampai kemudian proses PAW,” kata Yulianta.
Ditemui terpisah, carik Anton Yunianto mengungkapkan, posisi lurah sangat strategis di lingkungan pemerintah desa. Posisi itu harus segera terisi mengingat desa menghadapi berbagai agenda dan kegiatan besar, mulai dari soal jalan tol, menyambut pemilihan kepala daerah 2024 hingga Musrenbang tingkat desa.
“Posisi ini sangat penting. Apalagi musrenbang tidak boleh terlambat. Bisa mengganggu pembangunan di desa,” kata Anton.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, ASN di Riau Ditangkap dengan Selingkuhannya
Penangkapan DYC berwal saat Satres Narkoba Polres Kulon Progo menangkap DP di sebuah jalan kampung Padukuhan Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kamis (6/6/2024) pukul 22.00 WIB.
Polisi mendapati 0,3 gram sabu pada DP. Pemuda itu mengakui paket sabu itu dari orang tak dikenal yang ditemuinya secara COD di Wonopeti.
Usut punya usut, polisi akhirnya menangkap DYC di rumahnya, Senin (10/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Lurah Hargomulyo itu baru pulang kerja untuk istirahat di rumah. Polisi meringkusnya saat itu. Polisi menetapkan tersangka DYC berdasar bukti dan saksi di penangkapan DP.
Polisi menjerat DYC dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Disebutkan di sana: ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.