YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Calon anggota legislatif terpilih harus melengkapi persyaratan agar dapat dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2024-2029. Salah satu persyaratan tersebut yakni menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negera (LHKPN).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kabupaten Sleman, Aan Noor Muhlisoh mengatakan, sampai dengan 11 Juni 2024, baru satu partai yang telah menyampaikan terkait dengan LHKPN caleg terpilih.
Baca juga: Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada, KPU Sikka Tunggu PKPU
"Sampai dengan hari ini 11 Juni 2024 kami baru menerima satu surat dari satu partai politik yang menyampaikan tanda terima LKHPN dari seluruh calon terpilihnya. Jadi baru satu partai politik," ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/06/2024).
Aan Noor menuturkan satu partai yang sudah menyampaikan LHKPN caleg terpilih tersebut yakni Partai Gerindra.
"Gerindra yang sudah, karena Gerindra semua calonnya incumbent, jadi sudah periodik," ucapnya.
Total ada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Sleman. Delapan partai tersebut, yakni PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PPP dan PKS.
Menurut Aan Noor, tujuh partai masih dalam proses menunggu hasil verifikasi dan terbitnya tanda terima dari KPK.
"Kami terakhir rapat koordinasi itu awal bulan Juni ini, progresnya mereka sudah mengirimkan laporan tetapi memang masih menunggu hasil verifikasi dan terbitnya tanda terima dari KPK," tuturnya.
Aan Noor menyampaikan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), paling lambat partai politik menyampaikan LKHPN calon terpilih 21 hari sebelum pelantikan.
Setelah persyaratan caleg terpilih terkumpul, nantinya tahapan berikutnya KPU Sleman akan mengirimkan surat ke bupati. Kemudian bupati meneruskan ke gubernur.
"Jadi nanti kami setelah semua LKHPN diterima kami akan bersurat ke bupati terkait nama-nama itu melampirkan secara administrasi. Itu semua kami kirimkan ke bupati nanti bupati meneruskan ke gubernur permohonan pelantikan," urainya.
Sementara bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN maka nama yang bersangkutan tidak diikutkan untuk diusulkan untuk dilantik.
"Sampai sejauh ini acuan kami masih PKPU ya, itu bunyinya partai politik atau calon terpilih itu tidak menyampaikan (LHKPN) melalui partai politik, maka KPU tidak mengikutkan nama tersebut dalam usulan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.