KULON PROGO, KOMPAS.com - Ribuan pil sapi diamankan dari tangan seorang pemuda pekerja bengkel las Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap F (23) dengan 1.500 butir pil berwarna kuning dan bersimbol Y atau disebut juga pil sapi di rumahnya yang tereletak di Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta.
Dikutip dari laman resmi BNN Yogyakarta, pil sapi adalah nama jalanan obat yang populer di kalangan pelajar. Peminatnya relatif banyak dengan harga yang boleh dikatakan ramah dikantong pelajar.
Trihexyphenidyl adalah nama sebenarnya dari pil sapi. Orang awam kadang mudah menyebutnya dengan THP atau trihex.
Baca juga: Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir Pil Sapi Disita
"Modus tersangka dalam penyalahgunaan tersebut adalah mengedarkan, menjual, dan persediaan atau (konsumsi_ untuk diri sendiri," kata Iptu M. Koyin, KBO Satnarkoba Polres Kulon Progo, Kamis (6/6/2024).
F pengedar besar pil koplo ini di Kulon Progo. Ia tertangkap bersama barang bukti pil di rumahnya pada 22 Mei 2024 lalu.
Tertangkapnya F sejatinya bagian dari pengembangan kasus sebelumnya.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, F menjual pil ke kalangan pelajar dan anak muda, terutama pelajar yang suka nongkrong malam hari dan kumpulan anak muda hobi musik.
F memanfaatkan jejaring pengedarnya dengan modus mengemas paket kecil berisi 10 butir pil sapi lalu dijual dengan harga yang bikin pelajar tertarik membeli.
“(F) ini merupakan pengembangan dari yang tertangkap sebelumnya,” kata Koyin.
Tersangka sendiri mengaku, mendapat ribuan pil itu lewat market place di Facebook. Lantas, paket dikirim dengan cara COD.
Ia menjual ke pengedar dalam jumlah besar, lantas pengedar mengecer obat-obatan itu dalam paket hemat.
F mengaku tergiur keuntungan besar.
“Kebanyakan dari kalangan sekolah menengah atas,” kata F di kantor polisi.
Uang hasil jualan dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Baca juga: 3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil
Iptu Koyin mengungkapkan F salah satu dari 14 pemuda yang ditangkap dalam dua pekan terakhir. Selain terkait obat terlarang, ada pula yang terjerat kasus psikotropika. Sejumlah 12 dari 14 pemuda merupakan warga Kulon Progo.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 60 ayat 2 dan 63 ayat 4 UU Nomor 5 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, ada pula yang tersandung Pasal 435 atau 636 ayat 2 junto Pasal 145 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.