YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PR (32) mencabuli bocah berusia empat tahun. Pelaku melakukan aksinya terhadap korban lebih dari dua kali.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh S (45) perempuan. S statusnya adalah orangtua korban," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DI Yogyakarta (DIY), Kamis (30/05/2024).
Baca juga: Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir
Tempat kejadian perkaranya di daerah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial PR (32), warga Temanggung, Jawa Tengah.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya.
"Pertengahan Februari tahun 2024 korban ini yang masih berumur 4 tahun bercerita kepada orangtuanya," ucapnya.
Aksi pelaku dilakukan pada bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku mencabuli korban lebih dari dua kali.
"Korban mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara Januari sampai dengan Februari 2024 dan dilakukan di dalam kamar lantai atas," ucapnya.
Tri mengatakan, orangtua korban dan pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah yang sama. Sehingga pelaku sering bertemu dengan korban.
"Jadi orangtua (korban) dan pelaku ini sama-sama ART di majikan yang sama. Anak dari salah satu ART ini sering tinggal di situ, sehingga kurang lebih secara intens mereka sering bertemu," tuturnya.
Dari kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran dan kartu keluarga.
Akibat perbuatanya pelaku PR (32) dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.