Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ART di Sleman Cabuli Bocah 4 Tahun, Orangtua Korban Teman Kerja Pelaku

Kompas.com - 31/05/2024, 08:41 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PR (32) mencabuli bocah berusia empat tahun. Pelaku melakukan aksinya terhadap korban lebih dari dua kali.

"Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh S (45) perempuan. S statusnya adalah orangtua korban," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DI Yogyakarta (DIY), Kamis (30/05/2024).

Baca juga: Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Tempat kejadian perkaranya di daerah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial PR (32), warga Temanggung, Jawa Tengah.

Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya.

"Pertengahan Februari tahun 2024 korban ini yang masih berumur 4 tahun bercerita kepada orangtuanya," ucapnya.

Aksi pelaku dilakukan pada bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku mencabuli korban lebih dari dua kali.

"Korban mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara Januari sampai dengan Februari 2024 dan dilakukan di dalam kamar lantai atas," ucapnya.

Tri mengatakan, orangtua korban dan pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah yang sama. Sehingga pelaku sering bertemu dengan korban.

"Jadi orangtua (korban) dan pelaku ini sama-sama ART di majikan yang sama. Anak dari salah satu ART ini sering tinggal di situ, sehingga kurang lebih secara intens mereka sering bertemu," tuturnya.

Dari kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran dan kartu keluarga.

Akibat perbuatanya pelaku PR (32) dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 Bocah Terseret Arus Sungai Progo Saat Cari Ikan, 1 Orang Tewas

6 Bocah Terseret Arus Sungai Progo Saat Cari Ikan, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Sempat Dirawat di RS, Dua Jemaah Haji Asal Bantul Meninggal di Tanah Suci

Sempat Dirawat di RS, Dua Jemaah Haji Asal Bantul Meninggal di Tanah Suci

Yogyakarta
Hari Raya Kurban 2024 dan Temuan Ratusan Cacing Hati di Bantul Yogyakarta

Hari Raya Kurban 2024 dan Temuan Ratusan Cacing Hati di Bantul Yogyakarta

Yogyakarta
Mengamuk, Sapi Jantan di Klaten Ditenangkan dengan Sapi Betina

Mengamuk, Sapi Jantan di Klaten Ditenangkan dengan Sapi Betina

Yogyakarta
Variasi Olahan Daging Kurban, Warga Gunungkidul Serbu Penggilingan Daging

Variasi Olahan Daging Kurban, Warga Gunungkidul Serbu Penggilingan Daging

Yogyakarta
Rumah Terdampak Tambang Urug di Gunungkidul Tidak Direlokasi

Rumah Terdampak Tambang Urug di Gunungkidul Tidak Direlokasi

Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Besar Peringati Idul Adha, Warga 'Nyandhong' Gunungan

Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Besar Peringati Idul Adha, Warga "Nyandhong" Gunungan

Yogyakarta
Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal Dunia Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal Dunia Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Yogyakarta
Cerita Pemilik Rumah Terdampak Tambang Urug Tol Gunungkidul, Diliputi Rasa Waswas

Cerita Pemilik Rumah Terdampak Tambang Urug Tol Gunungkidul, Diliputi Rasa Waswas

Yogyakarta
Viral, Video Tambang Mepet Rumah Warga di Gunungkidul, Dikeruk untuk Tol

Viral, Video Tambang Mepet Rumah Warga di Gunungkidul, Dikeruk untuk Tol

Yogyakarta
Kronologi Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Tewas

Kronologi Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Tewas

Yogyakarta
Sapi dari Presiden Jokowi Dibagikan untuk 515 Keluarga di 5 Dusun Kulon Progo

Sapi dari Presiden Jokowi Dibagikan untuk 515 Keluarga di 5 Dusun Kulon Progo

Yogyakarta
Terjerat Tali, Sapi untuk Kurban Malah Mati di Gunungkidul

Terjerat Tali, Sapi untuk Kurban Malah Mati di Gunungkidul

Yogyakarta
Geram: Pemain Judi 'Online' Sama dengan Pemakai Narkoba

Geram: Pemain Judi "Online" Sama dengan Pemakai Narkoba

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com