YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum melakukan penetapan anggota DPRD DIY karena masih menunggu hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, belum dilakukan penetapan anggota DPRD DIY karena masih ada PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Tetapkan Kursi DPRD Banyumas, PDI-P Ajukan Penggantian 1 Caleg Terpilih
“Masih ada sengketa di dapil 6 DPRD DIY. Masih ada dua yang belum melakukan penetapan KPU DIY dan KPU Kabupaten Kulon PRogo,” ujar Shidqi saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Shidqi menambahkan, untuk sengketa PHPU di Dapil 6 DPRD DIY sudah dilakukan sidang pada hari ini pukul 08.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk melakukan penetapan anggota DPRD, KPU DIY masih menunggu hasil sidang PHPU dari MK.
“Ini baru 2 kali sidang pertama sidang pendahuluan, kemudian hari ini sidang penyampaian saksi, baik dari pemohon, termohon pihak terkait. Kita masih menunggu sidang putusan, sidang putusannya belum,” beber Shidqi.
Shidqi menjelaskan untuk melakukan KPU DIY menunggu keputusan hasil PHPU MK, dan tidak terpengaruh dengan adanya sengketa di KPU Kabupaten Kulon Progo.
“Masing-masing jenjang pemilihan, kita kan hanya sengketa DPRD Provinsi kalau KPU Provinsi. Kita juga tidak ada sengketa di MK pada tingkatan DPR RI,” jelas Shidqi.
Baca juga: Sempat Mangkir, Caleg Terpilih Tersangka TPPO di Sikka Akan Diperiksa Besok
Lanjut dia jika sudah selesai sidang putusan PHPU nantinya MK akan bersurat ke KPU RI, setelah itu KPU RI bersurat ke KPU DIY menyatakan jika tidak ada sengketa pemilu dan KPU DIY diminta untuk melakukan penetapan.
“Kalua MK tidak ada sengketa, MK menyampaikan tidak ada sengketa di KPU RI. KPU RI mengirim surat ke daerah untuk melakukan pleno,” imbuh dia.
“Tergantung putusannya apa, kalau permohonan pemohon ditolak sehingga SK KPU DIY tidak diubah maka kita penetapan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.