YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai honorer kategori 2 atau (K2) bidang pendidikan Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di sisa pengabdiannya.
Koordinator Honorer K2 Kabupaten Gunungkidul, Trisno Warjono berharap, dirinya dan belasan honorer K2 bisa diangkat sebagai ASN. Hingga kini total ada 23 orang yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun.
Adapun 23 tenaga honorer itu terdiri dari 12 guru muatan lokal dan kelas, 8 penjaga sekolah, dan 3 di bidang administrasi.
"Masa pengabdian lebih dari 19 tahun. Ini sudah memasuki masa kritis, memasuki masa pensiun. Ada yang tinggal dua tahun," ucap Trisno saat ditemui di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Seperti dirinya, yang sudah mengabdi sebagai pegawai honorer di salah satu sekolah di Kapanewon Playen, sejak 2005 lalu. Saat ini menerima honor Rp 1,9 juta per bulannya.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup, dirinya juga berprofesi sebagai sopir pribadi.
"Sampingannya jadi supir pribadi sudah dari tahun 2005," kata dia.
Baca juga: 40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru
Diketahui, Pemkab Gunungkidul hanya membuka formasi ASN 2024 sebanyak 536 formasi. Sedangkan, jumlah tenaga honorer non-ASN yang sudah ada di database BKN berjumlah 2.666 orang.
"Kami minta dan memohon kepada Pemkab dan Dewan untuk menyelesaikan dahulu honorer K2, yang sudah paling lama," kata dia.
Sementara itu, guru dan pegawai lain yang ikut Trisno mengadu nasibnya ke DPRD Gunungkidul memilih irit bicara. Meski demikian, mereka rata-rata mengaku sudah hampir pensiun, dan mengabdi sudah sejak puluhan tahun lalu.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan, untuk pengangkatan P3K harus memastikan persyaratan, atau melihat kualifikasi pendidikan pegawai honorer tersebut.
"Nanti lihat kualifikasi pendidikannya dulu. Kalau tidak linier atau tidak memenuhi syarat kan tidak bisa mendaftar," ucap Iskandar.
Sebelum ada peraturan yang baru, persyaratan tidak rumit, dan bisa dengan ijazah SMA. Dia mencontohkan saat itu lulusan setara SMA bisa mengajar.
Selain itu, kata dia, tidak ada pembukaan formasi untuk tenaga non-guru.
"Sekarang harus S1 pendidikan guru. Kita lihat nanti inginnya seperti apa," kata dia.
Baca juga: Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.