PURWOREJO, KOMPAS.com - Agung Sunaryo yang merupakan seorang makelar ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purworejo di kediamannya di Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 6.00 WIB.
Agung Sunaryo menjadi DPO dugaan korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Nilai kerugian dalam kasus ini cukup fantastis yakni mencapai Rp 23 miliar.
Baca juga: 2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman menjelaskan, Agung dipidana dalam kasus pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) pada BUMN PT. Angkasa Pura I.
"Betul, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, terpidana ditangkap di Diro RT. 057 Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan telah dilakukan pengamanan DPO dari Kejaksaan Negeri Purworejo," kata Eddy Sumarman usai ditemui usai penangkapan pada Selasa (14/5/2024)
DPO tersebut terlibat dalam kasus pengadaan lahan seluas 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, yang melibatkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) dan BUMN PT. Angkasa Pura I.
Kronologis pengamanan dimulai pada pukul 06.00 WIB, ketika terpidana diamankan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, DIY.
Pukul 08.30 WIB, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk diserahkan ke Bidang Pidsus guna pelaksanaan Eksekusi.
Eddy Sumarman mengatakan, Agung Sunaryo menjadi terpidana dalam kasus pengadaan tanah yang dilakukan di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen.
Sebelumnya Agung sudah mendapat putusan dari Kejaksaan Negeri pada tahun 2022.
Namun, Atas putusan itu Kejaksaan selanjutnya menempuh langkah kasasi.
Baca juga: Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Selanjutnya dalam sidang kasasi Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan dengan Nomor 4159 K/Pid.Sus/2023 bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 400.000.000 dengan ancaman 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 20.148.000.000 dengan ancaman 3 tahun penjara," kata Eddy.
Eddy menyebut, setelah ada putusan dari MA pada bulan Oktober tahun 2023 lalu terpidana menghilang. Agung kemudian masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.