YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan anggota legislatif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam mundur.
Hal ini dikarenakan adanya 3 kasus gugatan yang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Maju Pilkada Jateng, Anggota Legislatif dan ASN Harus Mundur
Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, jika dilihat dari kasus yang teregister di MK, di DIY terdapat 3 kasus sengketa di MK.
“Sementara kalau lihat dari register di MK, memang di DIY ini ada tiga sengketa. Untuk sengketa pileg DPRD Provinsi di dapil VI DIY Sleman, kemudian sengketa pileg DPRD Kabupaten Kota ada di Kulon Progo Dapil V, kemudian sengketa pileg DPRD Kabupaten Kota di Dapil I Kota Yogyakarta,” jelas Shidqi, Jumat (26/4/2024).
Lanjut Shidqi, nantinya penetapan anggota legislatif dilakukan setelah adanya surat Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) dari MK yang menyatakan daerah tersebut tidak ada sengketa.
Jika suatu tempat sudah dinyatakan tidak ada sengketa maka KPU di daerah akan melakukan penetapan.
“Dalam waktu dekat tergantung surat BRBK, karena BRBK itu nanti akan ditindaklanjuti oleh KPU RI maksimal 3 hari. Setelah KPU RI menerima surat BRBK kemudian KPU RI bersurat dinas ke KPU Daerah, daerah yang tidak ada sengketa pileg dan dpd silakan melakukan tahapan penetapan,” beberr Shidqi.
Lanjutnya setelah dilakukan tahapan penetapan, tahapan berikutnya adalah tahapan pelantikan anggota legislatif dan setelah itu tahapan pemilu 2024 legislatif dinyatakan sudah selesai.
“Selanjutnya, setelah tahapan pemilu selesai kita akan masuk atau sudah masuk dalam tahapan Pilkada serentak,” ujarnya.
Baca juga: KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN
Dalam tahapan Pilkada serentak, di DIY Pilkada digelar untuk memilih wali kota serta wakil wali kota dan bupati serta wakil bupati.
“Dalam Pilkada di DIY ini KPU sudah mengeluarkan tahapannya aturan KPU nomor 2 tahun 2024 terkait dengan tahapan Pilkada,” kata dia.
Menurut aturan tersebut nantinya hari pemungutan suara untuk PIlkada 2024 akan dilakukan pada tanggal 27 November.
“Hari pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.