KOMPAS.com - Berkedok sebagai asisten rumah tangga (ART), seorang wanita di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nekat mencuri perhiasan emas senilai ratusan juta milik majikannya.
Wanita berinisial SL (35), asal Tlogoadi, Kapanewon Mlati, akhirnya berhasil diamankan anggota Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta.
"Hasilnya, kami mengetahui bahwa yang mengambil adalah pembantu yang bekerja di rumah korban. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satriyo, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Kerang Mutiara Senilai Rp 772 Juta di Lombok Timur
Menurut Probo, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (17/3/2024) pukul 19.00 Wib di rumah korban berinisial FIP di Jalan Kemetiran Kidul, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
FIP baru menyadari bahwa logam emas mulia antam dan sejumlah cincin di kotak perhaiasannya telah raib. Total perhiasan tersebut mencapai Rp 120 juta. Korban segera melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Perhatikan Lokasi Parkir
"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut," terang Probo.
Setelah itu polisi menemukan bukti kuat bahwa pelakunya adalah ART korban sendiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gasak Cincin dan Logam Mulia Milik Majikan, Seorang ART di Sleman Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.