YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Abdul Halim Muslih melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menggunakan mobil dinas selama cuti dan libur lebaran.
Pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) untuk larangan itu.
SE larangan penggunaan mobil dinas tersebut yakni Nomor: B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriah.
SE tersebut ditandatangani Halim pada 21 Maret 2024.
Baca juga: Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah
Baca juga: Solo Siapkan Aturan dan Pengawasan Pemberian THR untuk Ojol dan Buruh, Ini Perinciannya...
Diakuinya, saat momen Idul Fitri banyak ASN di lingkungan Pemkab Bantul yang mudik ke tanah kelahirannya. Pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu, asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik ASN," ujarnya di Bantul, Selasa (26/3/2024).
Halim mengatakan, apabila ada yang melanggar ketentuan itu, akan dikenakan sanksi disiplin pegawai berdasarkan peraturan perundangan.
Sanksinya mulai dari sanksi teguran hingga sanksi administrasi lainnya.
"Tergantung berat tidaknya pelanggaran," kata dia.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.