Salin Artikel

Bupati Bantul Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya...

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Abdul Halim Muslih melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menggunakan mobil dinas selama cuti dan libur lebaran.

Pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) untuk larangan itu. 

SE larangan penggunaan mobil dinas tersebut yakni Nomor: B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriah.

SE tersebut ditandatangani Halim pada 21 Maret 2024.

Diakuinya, saat momen Idul Fitri banyak ASN di lingkungan Pemkab Bantul yang mudik ke tanah kelahirannya. Pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu, asal tidak menggunakan fasilitas negara. 

"Kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik ASN," ujarnya di Bantul, Selasa (26/3/2024). 

Halim mengatakan, apabila ada yang melanggar ketentuan itu, akan dikenakan sanksi disiplin pegawai berdasarkan peraturan perundangan.

Sanksinya mulai dari sanksi teguran hingga sanksi administrasi lainnya.

"Tergantung berat tidaknya pelanggaran," kata dia. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/26/182933478/bupati-bantul-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-ini-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke