YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menjelaskan pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan larangan tersebut.
"Nanti kita buatkan surat edaran untuk mengingatkan kembali. Sebenarnya mudik tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," ujar Beny saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Sikka Dibawa Kabur hingga Ende, Pelaku Diduga Penderita Gangguan Jiwa
"Kita nanti berembug, ya nanti sesegera mungkin (terbitkan)," imbuh dia.
Beny menambahkan surat edaran larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ini sudah diterbitkan setiap tahun menjelang libur Idul Fitri.
Lanjut dia, untuk pengawasannya nanti akan diserahkan ke setiap kepala dinas masing-masing instansi. Masing-masing kepala dinas diminta memantau pergerakan kendaraannya yang digunakan pejabatnya.
"Kami sendiri tidak bisa menjangkau level itu, nanti diserahkan (kepala dinas). Dan nanti melibatkan mekanisme pelaporan pemanfaatan kendaraan dinas itu," ujar dia.
Jika ada ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Beny mengatakan akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya nanti dikembalikan ke ketentuannya, ketentuannya kan memanfaatkan barang milik negara tidak sesuai peuntukkannya, nanti administratif," kata dia.
"Ketentuannya sudah jelas kok itu," kata dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.