Salin Artikel

ASN DIY Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menjelaskan pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan larangan tersebut.

"Nanti kita buatkan surat edaran untuk mengingatkan kembali. Sebenarnya mudik tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," ujar Beny saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).

"Kita nanti berembug, ya nanti sesegera mungkin (terbitkan)," imbuh dia.

Beny menambahkan surat edaran larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ini sudah diterbitkan setiap tahun menjelang libur Idul Fitri.

Lanjut dia, untuk pengawasannya nanti akan diserahkan ke setiap kepala dinas masing-masing instansi. Masing-masing kepala dinas diminta memantau pergerakan kendaraannya yang digunakan pejabatnya. 

Jika ada ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Beny mengatakan akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya nanti dikembalikan ke ketentuannya, ketentuannya kan memanfaatkan barang milik negara tidak sesuai peuntukkannya, nanti administratif," kata dia.

"Ketentuannya sudah jelas kok itu," kata dia

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/22/135643678/asn-diy-dilarang-mudik-pakai-kendaraan-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke