KOMPAS.com - Nekat jual pil koplo, dua wanita kakak beradik di Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap.
Di hadapan polisi, RK (23) dan RA (34) tersebut mengaku membeli pil terlarang itu secara online. Lalu ratusan pil tersebut dijual kembali ke wilayah Banyumas dan sekitarnya.
"Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Atur Pengiriman 58.799 Pil Ekstasi dari Penjara, Napi Narkotika di Buleleng Dituntut Hukuman Mati
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya ditangkap usai polisi mendapat informasi dari warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, RK dan RA itu dibekuk di sebuah rumah di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
"Kami amankan keduanya di sebuah rumah di Sumampir pada hari Jumat (8/3/2024)," kata Willy.
Baca juga: Edarkan Pil Koplo, Wanita Kakak Adik di Banyumas Ditangkap Polisi
Polisi juga amankan total ratusan butir pil dari berbagai jenis, rinciannya, dari tersangka RK ada 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir Heximer.
Sementara dari tersangka RA, polisi mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir Heximer.
Atas perbuatan itu, tersangka RK dijerat Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lalu tersangka RA dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
(Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.