Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Target Pakai Google Maps, Pencuri Gasak Uang Kotak Amal Mushala dengan Lidi

Kompas.com - 12/03/2024, 19:26 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap warga karena mencuri di sebuah mushala di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku menggunakan lidi dalam melakukan aksinya, dan uangnya akan digunakan untuk judi online.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat seorang warga Suhartinah (63) Warga Wirokerten, berbelanja di warung.

Saksi melihat sepasang sandal di depan mushala Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Terdesak Bayar Kos, Pemuda di Semarang Nekat Curi Kotak Amal Masjid saat Sahur

Saat pulang, ia melihat lelaki memegang sapu lidi di pojokan kamar mandi mushala.

Suhartinah yang curiga keberadaan pria misterius ini kembali mendatangi Mushala Al-Hikmah, dan pria itu sudah tidak ada di sekitar kamar mandi.

Imam mengatakan, saksi kemudian melihat sandal masih ada di lokasi semula, dan Suhartinah masuk ke dalam musala.

Saksi kemudian mengintip melalui jendela melihat pelaku sedang berada di sekitar kotak amal.

"Saat itu terlihat seorang laki-laki sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal untuk mengambil uang yang ada di dalamnya," kata Imam, dalam rilis yang diterima, pada Selasa (12/3/2024).

Melihat keganjilan itu, saksi memberitahukan kepada warga, dan akhirnya pelaku diamankan. Diketahui, pelaku bernama Khadikun (38), warga Cilacap, Jawa Tengah.

Warga kemudian menggledah pelaku, dan mendapati uang tunai Rp 452.000, hasil mencuri di mushala. Warga kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian.

Imam mengatakan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan Khadikun sudah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.

Untuk menentukan sasaran menggunakan Google Maps.

Baca juga: Ledakan di Bantul Diduga akibat Mercon, 4 Warga Terluka

"Untuk modusnya, pelaku menggunakan lidi dan dimasukkan ke dalam kotak amal mushala. Untuk hasil curian digunakan untuk judi online dan hidup sehari-hari," kata Imam.

Dari tangan tersangka, diamankan lidi, uang tunai, kawat, tas, hingga kotak amal.

Adapun Khadikun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kepada petugas, Khadikun mengakui perbuatannya, dan hasil uangnya untuk judi online.

"Awalnya saya coba-coba (judi) dan keterusan. Karena saya juga belum dapat pekerjaan jadi akhirnya main slot," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com