YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ramai di media sosial soal karcis parkir sunday morning (Sunmor) yang tertulis bahwa petugas parkir tidak bertanggungjawab jika ada motor atau barang yang hilang.
Hal tersebut diunggah di media sosial X akun @merapi_uncover. Tampak diposting foto karcis parkir berwarna putih dengan tulisan parkir motor sunmor. Di karcis parkir tersebut juga tertulis motor/barang hilang bukan tanggungjawab petugas parkir.
Diunggahan tersebut dituliskan :
"Juru Parkir Sunmor agak laen ya, salfok sama pernyataan “Motor/barang hilang bukan tanggungjawab petugas parkir”. Ini Perdanya yang salah apa gmana ya? Jadi was-was kalau markirin motor," tulis di postingan tersebut.
Baca juga: Aksi Pungli Parkir di Kompleks Pemkab Bandung Dikuak, Pelaku Ditangkap
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arif Pramana mengatakan baru mengetahui informasi yang diunggah di media sosial.
"Setelah saya buka di Twitter itu (media sosial X) saya sudah tugaskan dari UPT parkir untuk menindaklanjuti," ujarnya, Senin (19/02/2024).
Arip mengungkapkan belum mengetahui parkir sunmor tersebut di badan jalan atau tempat yang lain. Hanya saja, jika lokasi parkir menggunakan badan jalan harus izin Dinas Perhubungan.
"Parkir di badan jalan itu prosesnya di Dishub perizinanya. Tapi kalau bukan di badan jalan itu masuknya di pajak parkir, jadi nanti di BKAD cuman rekomendasinya tetap dari (Dinas) perhubungan," ungkapnya.
Diungkapkan Arip Pramana dalam waktu dekat pihaknya ke datang ke lokasi untuk bertemu dengan pengelola parkir sunmor tersebut.
"Mudah-mudahan kalau nggak besok, sebelum acara sunmor berikutnya mudah-mudahan bisa ketemu penyelenggara parkirnya siapa, biar proses perizinanya dan sebagainya lah," tuturnya.
Menurut, Arip Permana parkir sunmor sifatnya insidental atau tidak rutin setiap hari. Parkir tersebut hanya saat acara sunmor saja.
"Ada yang sifatnya parkir insidental, ini kan (parkir sunmor) kan insidental tidak menerus harian, memang ada tarif yang berbeda," urainya.
Arip menegaskan kendaraan yang terparkir menjadi tanggungjawab pengelola parkir. Sehingga pengelola parkir tidak boleh lepas tangan jika ada kendaraan atau barang yang hilang.
"Pengelola itu bertanggungjawab, itu (barang hilang) menjadi tanggungjawab pengelola," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.