Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Disekap di Kos Selama Dua Bulan, Awalnya Gara-gara Bisnis Jual Beli Mobil

Kompas.com - 07/02/2024, 17:15 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan kekerasan seksual.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MSH (43) beralamatkan di Kabupaten Sleman, dan YR (36) beralamatkan di Kota Yogyakarta.

AS (48) beralamatkan di Kabupaten Sleman dan ARD (23) beralamatkan di Kota Yogyakarta. Kemudian MM (41) istri MSH beralamatkan di Kabupaten Sleman.

Baca juga: Kondisi Bocah 7 Tahun Korban Penganiayaan dan Penyekapan di Malang Terus Membaik

"Pengungkapan kami ini mendasari dari laporan polisi tanggal 27 Desember atas nama korban dengan inisial MSE," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/02/2024).

Endriadi menyampaikan rangkaian peristiwa tersebut terjadi sekitar antara bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023.

Ada dua Lokasi kejadian yakni untuk dugaan pemerasan di rumah daerah Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Sedangkan lokasi dugaan penyekapan ada di salah satu indekos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Dijelaskan Endriadi antara korban dengan tersangka saling mengenal. kejadian berawal sekitar Juni 2023 korban dengan tersangka MSH mengadakan perjanjian kerja sama bisnis jual beli mobil dengan nilai investasi 1,2 miliar.

"Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, tentang kegiatan bisnis tersebut," ucapnya.

Kemudian Kamis 12 Oktober 2023 tersangka YR dan tersangka AS atas perintah tersangka MSH mendatangi rumah korban.

Keduanya meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan kunci mobil. Barang-barang itu digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang bisnis.

Setelah korban menyerahkan barang-barang tersebut, korban dan istrinya dibawa ke indekos daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sesampainya di lokasi, korban bersama istrinya lanjut Endriadi disekap dalam ruangan yakni di pantry dan kamar kos. Setelah masuk ruangan, kemudian pintu dikunci dari luar.

"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik. Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka. Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.

Diungkapkan Endriadi dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar tanggal 12 Oktober sampai dengan 10 Desember atau setidak-tidaknya masuk bulan Oktober sampai dengan Desember.

Baca juga: Nasib Malang Wanita Asal Cimahi: Niat Bantu Ibunya Kerja sebagai ART Malah Jadi Korban Penyekapan dan Pemerkosaan

Peristiwa penyekapan ini terungkap setelah adanya laporan polisi terkait orang hilang. Kemudian dari kepolisian mendatangi lokasi penyekapan dan melakukan penangkapan.

"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.

Dari peristiwa ini Polisi mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com