Salin Artikel

Suami Istri Disekap di Kos Selama Dua Bulan, Awalnya Gara-gara Bisnis Jual Beli Mobil

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MSH (43) beralamatkan di Kabupaten Sleman, dan YR (36) beralamatkan di Kota Yogyakarta.

AS (48) beralamatkan di Kabupaten Sleman dan ARD (23) beralamatkan di Kota Yogyakarta. Kemudian MM (41) istri MSH beralamatkan di Kabupaten Sleman.

"Pengungkapan kami ini mendasari dari laporan polisi tanggal 27 Desember atas nama korban dengan inisial MSE," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/02/2024).

Endriadi menyampaikan rangkaian peristiwa tersebut terjadi sekitar antara bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023.

Ada dua Lokasi kejadian yakni untuk dugaan pemerasan di rumah daerah Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Sedangkan lokasi dugaan penyekapan ada di salah satu indekos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Dijelaskan Endriadi antara korban dengan tersangka saling mengenal. kejadian berawal sekitar Juni 2023 korban dengan tersangka MSH mengadakan perjanjian kerja sama bisnis jual beli mobil dengan nilai investasi 1,2 miliar.

"Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, tentang kegiatan bisnis tersebut," ucapnya.

Keduanya meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan kunci mobil. Barang-barang itu digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang bisnis.

Setelah korban menyerahkan barang-barang tersebut, korban dan istrinya dibawa ke indekos daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sesampainya di lokasi, korban bersama istrinya lanjut Endriadi disekap dalam ruangan yakni di pantry dan kamar kos. Setelah masuk ruangan, kemudian pintu dikunci dari luar.

"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik. Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka. Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.

Diungkapkan Endriadi dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar tanggal 12 Oktober sampai dengan 10 Desember atau setidak-tidaknya masuk bulan Oktober sampai dengan Desember.

Peristiwa penyekapan ini terungkap setelah adanya laporan polisi terkait orang hilang. Kemudian dari kepolisian mendatangi lokasi penyekapan dan melakukan penangkapan.

"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.

Dari peristiwa ini Polisi mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/07/171535978/suami-istri-disekap-di-kos-selama-dua-bulan-awalnya-gara-gara-bisnis-jual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke