YOGYAKARTA,KOMPAS.com -Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, sedang membentuk tim untuk memeriksa dua oknum guru yang diduga berbuat mesum di sekolahnya. Untuk sementara kedua guru itu dipindahtugaskan sembari menunggu sanksi.
Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembentukan tim dan segera memeriksa dua guru tersebut.
"Nanti akan memanggil kedua yang bersangkutan, pemeriksaan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk hukuman disiplin," kata Sunawan saat dihubungi kompas.com melalui telepon Senin (5/2/2024).
Baca juga: Tiga Siswa SD di Gunungkidul Pergoki 2 Gurunya Mesum di Ruang Guru Sekolah
Dikatakannya, untuk sementara kedua orang itu dipindahkan ke sekolah wilayah yang jauh dari lokasi awal mengajar, sambil menunggu sanksi dari bupati. Hal ini juga untuk meredam situasi di sekolah awal.
"Bentuknya SPT (surat perintah tugas) dari kepala dinas (Pendidikan)," kata dia.
Perlu diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, sudah melakukan klarifikasi terhadap dua guru yang melakukan perbuatan mesum. Mereka mengaku khilaf dan spontan saat menunggu jam ekstra pada hari Selasa (16/1/2024) petang.
"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulang dan khilaf. Pengakuan spontan saat menunggu jam ekstra," kata Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati Melalui telepon, Jumat (26/1/2024).
Dijelaskannya, kedua guru yang laki-laki berinisial E dan perempuan N merupakan guru dengan status PPPK diangkat tahun 2022.
Keduanya mengaku melakukan perbuatan tidak beretika itu di ruang guru, dan ditemukan oleh tiga orang murid.
Nunuk mengatakan pihaknya sudah menonaktifkan keduanya dan tidak boleh mengajar.
"Untuk sanksi masih menunggu keputusan dari BKPPD Gunungkidul, kita tidak mengetahui nanti seperti apa keputusannya," ucap Nunuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.