Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya ke Polisi, Butet Juga Dilaporkan ke Bawaslu DIY Terkait Pantun Sindir Jokowi

Kompas.com - 02/02/2024, 16:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Relawan arus bawah Jokowi melaporkan budayawan Butet Kertaradjasa ke Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Relawan arus bawah Jokowi ini menilai bahwa tindakan Butet saat kampanye di Alun-alun Wates, Kulon Progo, telah melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu.

Sekjen Relawan Arus Bawah Jokowi, Ari Nugroho menilai Butet melakukan pelanggaran pemilu saat membuka kampanye Ganjar-Mahfud dengan pantun.

"Nah yang kita laporkan adalah mengenai orasi Mas Butet, umpatan mengenai presiden kita Pak Jokowi,” ucap Ari saat ditemui di Kantor Bawaslu DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (2/1/2024).

Baca juga: Butet Sebut Projo Pansos, Budi Arie: Kita Sudah Terkenal

Selain masalah pantun, Ari menyebut Butet telah telah menyebarkan berita bohong.

"Mas Butet menyebarkan berita bohong yakni kedatangan Pak Jokowi itu menghalangi kampanyenya 03," ucapnya.

Pihaknya juga melaporkan Butet karena dinilai telah melakukan hasutan berupa menyebarkan survei palsu.

Dalam pelaporannya Ari menyerahkan beberapa barang bukti seperti cetakan dari media-media daring dan juga menyerahkan flashdisk.

"Dugaan pelanggaran hukum melanggar pasal 280 ayat 1 uu 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan peserta atau tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan atau peserta pemilu lainnya," imbuh dia.

Menurut dia, di dalam pasal 280 sudah terdapat ancaman pidana berupa 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari relawan Jokowi.

"Selanjutnya laporan itu akan kami kaji bersama pimpinan lain. Untuk melihat apakah bukti material itu bisa masuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak," kata Bayu.

Dia menambahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini masih bisa diproses karena masih dalam batas waktu tujuh hari sejak peristiwa terjadi.

"Hanya saja untuk menyimpulkan apakah dugaan pelanggaran UU Pemilu itu benar terjadi atau tidak tergantung kajian yang dilakukan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Yogyakarta
7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

Yogyakarta
Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Yogyakarta
Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Yogyakarta
Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Yogyakarta
Kampung Nagan Terdampak Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Rumah Dibongkar

Kampung Nagan Terdampak Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Rumah Dibongkar

Yogyakarta
Viral, Video Diduga Tawuran di Jalan Pramuka Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Viral, Video Diduga Tawuran di Jalan Pramuka Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Yogyakarta
Dinding Gudang di Kulon Progo Jebol, 21 Tabung Elpiji 3 Kg Hilang Dicuri

Dinding Gudang di Kulon Progo Jebol, 21 Tabung Elpiji 3 Kg Hilang Dicuri

Yogyakarta
Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Warna Pink di Pantai Gunungkidul

Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Warna Pink di Pantai Gunungkidul

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Dishub: Tunggu Kajian

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Dishub: Tunggu Kajian

Yogyakarta
Sampah Kembali Menumpuk di Depo dan Jalanan Yogyakarta, Apa yang Terjadi?

Sampah Kembali Menumpuk di Depo dan Jalanan Yogyakarta, Apa yang Terjadi?

Yogyakarta
Sampah Dibuang di Kawasan Karst, Sumber Air Gunungkidul Dikhawatirkan Rusak

Sampah Dibuang di Kawasan Karst, Sumber Air Gunungkidul Dikhawatirkan Rusak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com