Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Seorang Pemuda Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar

Kompas.com - 01/02/2024, 04:53 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pekerja restoran berinisial RE (22) menjadi korban pemerkosaan mantan pacarnya di Kabupaten Kulon  Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.  

Tidak hanya dipaksa, wanita asal Jawa Timur ini juga dianiaya oleh pelaku yakni DRS (22). 

DRS mengaku pacaran  dengan RE sejak November 2021. Korban memutuskan hubungan dengan pelaku secara sepihak belum lama.

Baca juga: Tolong Bapak Kapolres Tangkap Pelaku yang Perkosa Anak Saya

Pelaku mengaku kecewa karena RE malah kembali ke pacarnya yang lama. 

“Sebenarnya saat itu hubungan kami belum selesai, tapi dia menjalin hubungan lagi dengan mantannya. (Cemburu) iya,” kata DRS, Rabu (31/1/1024)

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Panjatan, Kulon Progo.

“Penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap DRS. Ia disangkakan dengan Pasal 285 (pemerkosaan) dan atau Pasal 351 (penganiayaan) KUHP," kata Kapolsek Temon, Komisaris Polisi Tjatur Atmoko.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah kos korban pada 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. DRS mendapati korban sedang mandi lalu menyeretnya ke luar.

Kemudian pelaku memperkosa korban di lantai. Tidak hanya itu, DRS juga menganiaya mantan pacarnya di kamar mandi dengan cara membenturkan tubuh RE ke dinding berulang-ulang. 

“Korban jatuh dan saat mau berdiri, pelaku menendang ke arah selangkangan dan mengakibatkan memar di tubuh korban,” kata Tjatur. 

Berhari-hari RE hanya diam dalam trauma. Teman-temannya yang tahu mendorong RE melaporkan kasus ini ke polisi. Ia akhirnya mengaku ke Polsek Temon pada 5 Januari 2024.

“Karena disemangati teman-temannya, lalu dia berani melapor,” kata Tjatur.

DRS menolak disebut telah menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya. Ia mengatakan, itu hanya percobaan pemerkosaan dan tidak sengaja terbentur di kamar mandi sempit.

Polisi menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap pelaku. Polisi menyiapkan jerat pasal penganiayaan dan atau pemerkosaan.

“Dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Tjatur. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com