YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengubah hari berpakaian adat bagi ASN dan pelajar dari sebelumnya Kamis pahing menjadi Kamis Pon.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menjelaskan, perubahan hari berpakaian adat ini bertujuan untuk mengenalkan hari jadi DIY. Saat ini regulasi berupa Raperda tentang hari jadi DIY tengah diproses.
"Sudah ada pembahasan tentang Raperda Hari Jadi DIY antara eksekutif dan legislatif," kata Beny, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: 4 Pakaian Adat NTT Terpilih Jadi Busana Terbaik Saat Upacara Bendera di Istana Negara
Beny menambahkan, penyesuaian ini dilakukan dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa persatuan masyarakat DIY. Selain itu juga menjadi sarana penghayatan nilai-nilai luhur budaya serta perjuangan bangsa.
Tak hanya itu, Kamis pon menjadi penanda berdirinya Kasultanan Ngayoyajarta Hadiningrat dan juga Kadipaten Pakualaman yang menjadi cikal bakal pemerintahan DIY.
Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Beny selama ini penentuan hari jadi DIY belum ditetapkan secara formal. Bahkan belum ada pembahasan untuk memperingatinya.
"Hari Jadi DIY jatuh pada hari Kamis pon, praktis dilakukan penyesuaian termasuk penggunaan pakaian tradisional DIY," terangnya.
Menurut Beny perubahan ini sudah disosialisasikan kepada kabupaten atau kota, kelurahan, dan BUMD melalui surat edaran pada 8 Januari 2024 lalu.
"Sosialisasi lewat surat edaran, nanti biro organisasi sebagai leading sektornya akan memginformasikan itu," kata dia.
Adapun ketentuan penggunaan pakaian tradisional Yogyakarta yakni pada saat penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.
Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dipakai oleh pejabat Pemprov DIY meliputi Pejabat Pemda DIY Eselon III ke atas pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah seperti Pejabat Eselon IV Pemda DIY pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Bappeda, dan BPKA.
Kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY dapat mengatur lebih lanjut tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Serta meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan Surat Edaran ini," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.