Salin Artikel

Hari Berpakaian Adat di DIY Berubah, dari Kamis Pahing Menjadi Kamis Pon

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menjelaskan, perubahan hari berpakaian adat ini bertujuan untuk mengenalkan hari jadi DIY. Saat ini regulasi berupa Raperda tentang hari jadi DIY tengah diproses.

"Sudah ada pembahasan tentang Raperda Hari Jadi DIY antara eksekutif dan legislatif," kata Beny, Jumat (12/1/2024).

Beny menambahkan, penyesuaian ini dilakukan dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa persatuan masyarakat DIY. Selain itu juga menjadi sarana penghayatan nilai-nilai luhur budaya serta perjuangan bangsa.

Tak hanya itu, Kamis pon menjadi penanda berdirinya Kasultanan Ngayoyajarta Hadiningrat dan juga Kadipaten Pakualaman yang menjadi cikal bakal pemerintahan DIY.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Beny selama ini penentuan hari jadi DIY belum ditetapkan secara formal. Bahkan belum ada pembahasan untuk memperingatinya.

"Hari Jadi DIY jatuh pada hari Kamis pon, praktis dilakukan penyesuaian termasuk penggunaan pakaian tradisional DIY," terangnya.

Menurut Beny perubahan ini sudah disosialisasikan kepada kabupaten atau kota, kelurahan, dan BUMD melalui surat edaran pada 8 Januari 2024 lalu.

"Sosialisasi lewat surat edaran, nanti biro organisasi sebagai leading sektornya akan memginformasikan itu," kata dia.

Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dipakai oleh pejabat Pemprov DIY meliputi Pejabat Pemda DIY Eselon III ke atas pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah seperti Pejabat Eselon IV Pemda DIY pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Bappeda, dan BPKA.

Kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY dapat mengatur lebih lanjut tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Serta meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan Surat Edaran ini," tambahnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/12/120439278/hari-berpakaian-adat-di-diy-berubah-dari-kamis-pahing-menjadi-kamis-pon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke