Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DIY Naik Rp 144 Ribu, 2024 Tidak Ada Buruh Digaji di Bawah Rp 2,1 Juta

Kompas.com - 21/11/2023, 17:12 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan naik sebesar Rp 144.115,22.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi berharap setelah UMP ditetapkan buruh di DIY mendapatkan upah lebih tinggi daripada UMP.

"Menurut regulasi UMK tak boleh lebih rendah daripada UMP, nanti yang operasional UMK," kata Aria, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Jabar Cuma Naik Rp 70.000, Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran

Lanjut dia, Gubernur DIY berencana mengumumkan UMK pada tanggal 30 November 2023 mendatang.

"Besaran UMK tidak boleh sama (dengan UMP) tidak boleh di bawah dari UMP," kata dia.

Jika dilihat dari UMP yang sudah ditetapkan dan menurut regulasi pada tahun 2024 tidak ada buruh yang diberi upah di bawah dari Rp 2,1 juta.

"Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi, dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari 1 tahun," kata dia

Jika masih ada yang di bawah angka tersebut, buruh dapat melapor langsung ke Disnakertrans DIY maupun melalui website.

"Tidak ada dispensasi karena penetapan UMP adalah sosial safety net," jelasnya.

Baca juga: UMP Sulbar 2024 Rp 2.914.958, Serikat Buruh Minta Perusahaan Patuh

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa (21/11/2023). 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, UMP di DIY mengalami kenaikan sebesar Rp 144.115,22 sehingga UMP di DIY pada tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897.

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61," ujar Beny ditemui di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).

Jika dipersentase, kenaikan UMP di DIY pada tahun 2024 ini sebesar 7,27 persen. 

Menurut Beny, kenaikan UMP DIY pada tahun 2024 ini cukup signifikan. Kenaiakn UMP berdasarkan beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.

UMP DIY pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 1.981.782,39, UMP DIY 2024 kali ini Rp 2.125.897,61. 

"Kenaikan ini ditetapkan dalam keputusan gubernur," kata dia.

Setelah UMP diumumkan maka selanjutnya diikuti dengan oengumuman UMK yakni Upah Kinimum Kabupaten atau Kota yang rencananya dilakukan pada tanggal 30 November 2023.

"UMK seharusnya lebih tinggi daripada UMP," pungkas Beny.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com