Salin Artikel

UMP DIY Naik Rp 144 Ribu, 2024 Tidak Ada Buruh Digaji di Bawah Rp 2,1 Juta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan naik sebesar Rp 144.115,22.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi berharap setelah UMP ditetapkan buruh di DIY mendapatkan upah lebih tinggi daripada UMP.

"Menurut regulasi UMK tak boleh lebih rendah daripada UMP, nanti yang operasional UMK," kata Aria, Selasa (21/11/2023).

Lanjut dia, Gubernur DIY berencana mengumumkan UMK pada tanggal 30 November 2023 mendatang.

"Besaran UMK tidak boleh sama (dengan UMP) tidak boleh di bawah dari UMP," kata dia.

Jika dilihat dari UMP yang sudah ditetapkan dan menurut regulasi pada tahun 2024 tidak ada buruh yang diberi upah di bawah dari Rp 2,1 juta.

"Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi, dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari 1 tahun," kata dia

Jika masih ada yang di bawah angka tersebut, buruh dapat melapor langsung ke Disnakertrans DIY maupun melalui website.

"Tidak ada dispensasi karena penetapan UMP adalah sosial safety net," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa (21/11/2023). 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, UMP di DIY mengalami kenaikan sebesar Rp 144.115,22 sehingga UMP di DIY pada tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897.

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61," ujar Beny ditemui di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).

Jika dipersentase, kenaikan UMP di DIY pada tahun 2024 ini sebesar 7,27 persen. 

Menurut Beny, kenaikan UMP DIY pada tahun 2024 ini cukup signifikan. Kenaiakn UMP berdasarkan beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.

UMP DIY pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 1.981.782,39, UMP DIY 2024 kali ini Rp 2.125.897,61. 

"Kenaikan ini ditetapkan dalam keputusan gubernur," kata dia.

Setelah UMP diumumkan maka selanjutnya diikuti dengan oengumuman UMK yakni Upah Kinimum Kabupaten atau Kota yang rencananya dilakukan pada tanggal 30 November 2023.

"UMK seharusnya lebih tinggi daripada UMP," pungkas Beny.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/21/171255578/ump-diy-naik-rp-144-ribu-2024-tidak-ada-buruh-digaji-di-bawah-rp-21-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke