YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan tempat cuci mobil di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang, Jumat (27/10/2023).
Penganiayaan ini terjadi karena diduga miskomunikasi antara korban dan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa berawal ketika pelaku datang ke tempat cucian mobil di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
"Terduga pelaku pada pukul 16.30 WIB ingin mencuci mobil," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam jumpa pers, Rabu (8/11/2023).
Riski Adrian menyampaikan pada saat terduga pelaku datang, tempat cucian mobil sudah tutup. Cucian mobil tersebut tutup pada pukul 16.00 WIB.
Saat itu pegawai tersebut sudah menjelaskan bahwa tempat cucian mobil tempatnya bekerja sudah tutup.
"Hasil keterangan korban waktu itu posisinya sudah tutup. Korban menjelaskan sudah tutup lalu ada cekcok di situ," ucapnya.
Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan penganiayaan terhadap seorang pegawai tempat cucian mobil.
"Ada sedikit miskomunikasi antara yang bersangkutan dengan petugas pencuci sehingga melakukan beberapa tindakan berupa pukulan dan tendangan," urainya.
Dari peristiwa tersebut polisi telah melakukan proses pemanggilan pertama. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian dilakukan pemanggilan kedua. Dari hasil pemeriksaan dilakukan gelar perkara.
Lalu dari hasil gelar perkara, status terduga pelaku dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kita berhasil mengerucut pada pelaku atas nama inisial KBA umur 36 tahun," tegasnya.
Terduga pelaku, lanjut Riski Adrian, tidak hanya satu orang. Sebab datang dua orang lagi yang juga turut melakukan penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan para saksi, bahwa ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaram terhadap dua orang terduga pelaku lainya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.