YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Bus dengan nomor polisi S 7322 US di Jalan Ringroad A Yani tepatnya utara simpang empat Karangturi, Padukuhan Modalan Rt 5, Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan peristiwa ini bermula saat bus yang dikemudikan oleh Eko Efendi (37) warga Lumajang, Jawa Timur, melaju di Jalan Ringroad Majapahit pada jalur cepat dari arah utara ke arah selatan.
Sesampainya di lokasi kejadian, bus mengerem.
"Karena kencangnya pengereman body bus oleng, dan menabrak tiang lampu penerangan," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon, Sabtu.
Baca juga: Truk yang Tabrak Rumah Warga Malang Angkut Rombongan Karang Taruna Hendak Berwisata, 2 Tewas
Bus juga menabrak pembatas jalan dan terhenti di jalur lambat setelah menabrak rumah warga sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
Dalam kecelakaan ini tidak ada korban luka, hanya kerugian materiil.
Kerusakan terjadi di bagian belakang dan depan bus. Sedangkan rumah warga mengalami kerusakan pada atap teras rusak.
"Tiang penerangan jalan bengkok, lampu penerangan terlepas jatuh di aspal dan pecah," kata Jeffry.
Baca juga: Truk Angkut Puluhan Orang Tabrak Rumah Warga di Malang, 2 Tewas
Jeffry mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum berangkat serta mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.