KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebanyak 473 botol dan dua jeriken minuman keras (miras) disita dari berbagai lokasi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi mengumpulkan miras baik produksi pabrik maupun rumahan.
Aksi polisi menyusul banyaknya korban nyawa hilang akibat pesta miras oplosan di Kabupaten Bantul belum lama ini. Beberapa warga asal Kulon Progo ikut jadi korban pesta maut saat itu.
“(Giat) pemberantasan peredaran minuman keras tidak berizin sehingga akan terwujud masyarakat yang aman dan damai dalam aktivitas kesehariannya,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan singkat, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Warga Kulon Progo Diduga Tewas Keracunan Miras, Korban Mengeluh Sakit Perut dan Mulutnya Berbusa
Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo dan semua jajaran Polsek ikut dalam operasi yang berlangsung serempak pada 5-9 Oktober 2023.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Iswanto mengungkapkan, polisi berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras.
Dia berharap warga turut membantu memberikan informasi bila menemukan ada peredaran miras di lingkungan sendiri.
“Tidak perlu ragu lapor Polsek setempat atau hubungi hotline 110, informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti,” kata Iswanto.
Awal bulan ini, tiga warga Kulon Progo tewas karena mengonsumsi miras. Dokter memastikan mereka keracunan minuman beralkohol. Dua di antaranya terkait dengan pesta miras di Kabupaten Bantul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.