Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Buta, Pria Beristri Ini Aniaya Selingkuhan Pacarnya hingga Babak Belur

Kompas.com - 07/10/2023, 09:48 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pria beristri berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang laki-laki di Pantai Trisik, Pedukuhan XIII, Sidorejo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku bernama Su (33), seorang buruh tambang pasir asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memukul muka kepala ARA (34), warga Galur.

ARA mengalami memar di muka dan luka bibir hingga harus menerima 10 jahitan.

Baca juga: Diduga Selingkuh dan Menikah Siri, Istri Tewas Dibacok Suami dan Anak di Probolinggo

“Pelaku memukul korban sebanyak 10 kali mengenai bibir, pipi kanan, pipi kiri dan kepala bagian belakang,” kata Kanit Reskrim Polsek Galur, Iptu Nunung Tuhono, Jumat (6/10/2023).

Su marah karena melihat pacarnya bernama TA (32) bermesraan dengan ARA di pantai wisata Pantai Trisik, Senin (25/9/2023).

Su yang sudah beristri mengakui selingkuh dengan TA yang sudah bersuami selama lebih satu tahun. Su menceritakan, dirinya dan TA sama-sama sedang mengurus perceraian.

Mendadak, TA memblokir nomor Su. Pelaku curiga atas sikap pacarnya itu. Ia mencari TA dan menemukannya di pantai, sedang selingkuh dengan ARA, seorang duda.

Su yang marah langsung menganiaya korban. Ia memukul dengan tangan kosong ke semua bagian muka dan kepala belakang. Su juga merebut dan membanting HP korban.

“Dia nantangin saya. Dia juga memukul, tapi tidak kena,” kata Su.

Korban memeriksakan diri ke puskesmas Galur, kemudian dirujuk ke sakit umum Rizki Amalia Medika. ARA menerima 10 jahitan di bibir. Korban lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Galur.

Polisi mencari Su setelah menerima laporan itu. Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Purworejo, Jateng.

Polisi berhasil menangkap Su saat sedang mengisi BBM di SPBU, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja yang Hilang di Sungai Progo Ternyata Ingin Menyelamatkan Temannya

Remaja yang Hilang di Sungai Progo Ternyata Ingin Menyelamatkan Temannya

Yogyakarta
Ikut Gladi Bersih Pelantikan, Dua Pejabat Ini Diduga Bakal Isi Kursi Pj Kepala Daerah di DIY

Ikut Gladi Bersih Pelantikan, Dua Pejabat Ini Diduga Bakal Isi Kursi Pj Kepala Daerah di DIY

Yogyakarta
Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan

Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan

Yogyakarta
Tedhak Siten, Tradisi Turun Tanah yang Penuh Makna dan Harapan

Tedhak Siten, Tradisi Turun Tanah yang Penuh Makna dan Harapan

Yogyakarta
Bus 'Study Tour' SMPN 3 Depok Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Semua Siswa Selamat

Bus "Study Tour" SMPN 3 Depok Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Semua Siswa Selamat

Yogyakarta
Gagal Menyalip, Remaja 15 Tahun Tewas Ditabrak Avanza

Gagal Menyalip, Remaja 15 Tahun Tewas Ditabrak Avanza

Yogyakarta
Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Tak Ada Sekolah Negeri, Disdikpora Berlakukan Zonasi Daerah

Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Tak Ada Sekolah Negeri, Disdikpora Berlakukan Zonasi Daerah

Yogyakarta
UGM, Prof Gesang, dan Pengembangan Pesawat Tanpa Awak...

UGM, Prof Gesang, dan Pengembangan Pesawat Tanpa Awak...

Yogyakarta
Habis Masa Jabatannya, Dua Pj Kepala Daerah di DIY Bakal Diganti

Habis Masa Jabatannya, Dua Pj Kepala Daerah di DIY Bakal Diganti

Yogyakarta
Memancing, Remaja asal Bantul Hanyut di Sungai Progo

Memancing, Remaja asal Bantul Hanyut di Sungai Progo

Yogyakarta
Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

Yogyakarta
Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Yogyakarta
Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Yogyakarta
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com