YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan operasi yustisi berupa pemberian sanksi denda kepada para pembuang sampah sembarangan.
Bahkan dari sidang tindak pidana ringan (tipiring), para pembuang sampah sembarangan ini dikenakan denda hingga Rp 400.000. Namun, sanksi denda yang diberikan ini tampaknya belum dapat menyadarkan masyarakat.
Data terakhir yang didapat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, sampah yang dibuang di pinggir jalan ini masih menyentuh belasan ton.
Baca juga: 30 Pembuang Sampah di Yogyakarta Jalani Sidang, Didenda Rp 400.000
“Masih sekitar 15 sampai dengan 20 ton,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogya, Ahmad Haryoko, saat dihubungi Senin (11/9/2023).
Ia mengungkapkan, sampah masih ditemui di beberapa lokasi seperti jalan protokol hingga jalan-jalan penghubung di Kota Yogyakarta.
"(Timbunan sampah) tidak hanya di jalan protokol, termasuk jalan penghubung juga. Semua (sampah) yang ditaruh di pinggir jalan kisarannya segitu," katanya.
Haryoko berharap masyarakat dapat membuang sampah di beberapa depo yang sudah ada di Kota Yogyakarta. Pasalnya, depo-depo sampah di Kota Yogyakarta sudah ditambah jam bukanya.
Selain itu dengan adanya sanksi tipiring yang diterapkan Pemkot Yogyakarta dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Sekarang (kondisinya) belum banyak berubah. Meskipun sudah ada operasi dari teman-teman di Satpol PP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pada Rabu (6/9/2023) sebanyak 30 orang yang membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Perda No 10/2012 tentang pengelolaan sampah. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan tahapan preventif, promotif, persuasif, dan penghalauan warga membuang sampah sembarangan sejak Januari lalu.
Baca juga: Pedagang Sekitar Kampus ITB Merugi Akibat Aroma Sampah TPS Tamansari
“Karena warga masyarakat ada yang belum paham atau belum sadar hukum mulai 1 September kita tindak tegas dan bawa ke peradilan,” kata Octo saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).
Dalam sidang ini, Satpol PP Kota Yogyakarta menuntut warga untuk membayar denda sebesar Rp 500.000. Namun hakim memutuskan denda sebesar Rp 400.000 kepada pembuang sampah sembarangan.
“Dari tuntutan kami Rp 500.000 dan hakim memutuskan Rp 400.000. Pada dasarnya kami menerima dan sangat berharap ini jadi efek jera bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Octo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.