Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersinggung karena Suara Knalpot Brong Mobilnya Ditegur, Pemuda Mabuk Aniaya Warga Pakai Piring Pelanggan Angkringan

Kompas.com - 23/08/2023, 13:49 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Dua pemuda dilaporkan jadi tersangka pengeroyokan seorang warga di angkringan depan rumah karaoke pada Pedukuhan Kadipaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

TY (30) dan TI (36) warga Kapanewon Galur. Mereka mengeroyok AAP asal Wates.

Pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka memar pada wajah dan dahi sampai sobek.

Baca juga: Tersinggung Soal Status WhatsApp, Pria di Semarang Tewas Dianiaya 13 Orang, Ini Kronologinya

“Motif tersinggung karena perkataan korban sehingga terjadi penganiayaan,” kata Kepala Polsek Wates, Kompol Sudarsono, Selasa (22/8/2023).

Persoalannya sepele. TY dan TI berkendara mobil dengan knalpot Brong atau blombongan, tersinggung ditegur AAP yang menyindir suara berisik mobil itu pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebelum pemukulan terjadi, TY dan TI keluar dari rumah karaoke. TI masuk ke Honda Jazz silver dan menyalakan mobil. Mobil itu digeber-geber.

Terdengar ucapan korban yang menyindir, "wah knalpotnya bagus kenapa kok geber-geber?".

Mendengar ucapan itu, mereka tersinggung. TY mendekati AAP dan marah-marah, seketika memukul ke arah muka dan dahi korban. TY melanjutkannya dengan melempar piring yang ada di dalam angkringan itu mengenai dahi korban hingga dahinya sobek.

AAP sempat meminta maaf. TI datang dan menyusul memukul berulang kali korban dari belakang. Warga sekitar disibukkan melerai pertikaian itu.

Baca juga: Ketua DPRD Bantaeng Mengamuk dan Tarik Baju Sekuriti di RS, Mengaku Tersinggung Usai Ditertawakan

Setelah menganiaya, mereka pergi. "Korban melapor ke Polsek Wates beberapa hari kemudian," kata Sudarsono.

Polisi menerima laporan AAP pada Sabtu (29/7/2023). Polisi menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan barang bukti, seperti piring pecah, bukti pembayaran penanganan di UGD dan pengobatan di RSUD Wates.

Polisi akhirnya menetapkan kedua pemuda sebagai tersangka pengeroyokan usai gelar perkara. TY dan TI ditangkap di akhir Juli 2023 lalu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1E KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. “Ancamannya lima tahun penjara,” kata Sudarsono.

Baca juga: Ditegur Saat Ugal-ugalan, Sejumlah Pemuda di Makassar Tersinggung dan Rusak Rumah Warga

TI mengaku pertikaian ini di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia meyakini korbannya juga sedang dalam keadaan mabuk. Menurutnya, keributan terjadi karena semuanya mabuk.

TI menolak dianggap menggeber mobil lantaran mobil itu memang memiliki knalpot blombongan yang suaranya keras.

"Sebenarnya bukan geber mobil. Knalpot mobil saya itu memang blombongan. Jadi suaranya keras. Waktu itu memang mabuk habis selesai karaoke," kata TI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

Yogyakarta
Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Yogyakarta
Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Yogyakarta
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Yogyakarta
Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM,  Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM, Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com